Posts Tagged with P

posted by ika on September 12, 2017
        Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah?       Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini telah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
     Setelah menjadi BLU/BLUD kewajiban membuat palepaoran keuangan dengan standar Akuntansi Keuangan menjadi wajib. Hal ini sudah di jelaskan di dalam peraturan permendagri bahwa Satker yang menjadi BLU/BLUD membuat laporan keuangan dengan menggunakan standar pelaporan berbasis SAK.     Adannya kewajiban pembuatan laporan tersebut, maka satuan kerja pemerintah harus memhami perbedaan pelaporan berbasis SAK dan SAP. Jika selama ini satuan kerja pemeirntan mengenal konsep 3 belanja di dalam pelaporannya, maka di dalam BLUD harus dikenalkan kepada akun biaya. Akun-akun biaya ini terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan, administrasi) dan non opersaional.Berikut adalah bagan biaya yang sudah tim Syncore . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
        Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari penjelasan tersebut BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dan berdasarkan praktek bisnis yang sehat untuk pelayanan kepada masyarakat.    Instansi BLUD harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan harus meningkatkan pelayanannya. BLUD merupakan solusi terbaik bagi masyarakat, . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
Satuan kerja pemerintah yang akan menjadi BLUD harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat substantife, teknis dan administratif. Syarat-syarat tersebut dinilai oleh tim penilai, sebagaimana yang tercantum di dalam permendagri 61 pasal 19:Kepala daerah membentuk tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling sedikit terdiri dari:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggotaTenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggotaKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota; danKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
      Dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status sebagai BLUD. Dokumen ini tergolong sebagai dokumen BLUD. Bagi UPTD yang baru akan mengajukan diri sebagai BLUD, dokumen ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum disahkan menjadi BLUD, oleh karena itu dokumen RSB termasuk dalam golongan dokumen PRA BLUD. Namun bagi Puskesmas yang sudah berstatus BLUD lebih dari lima tahun, dokumen ini tetap wajib disusun berkala lima tahunan. Sehingga setiap kelipatan tahun keenam Puskesmas wajib menyusun RSB baru, oleh karena itu dokumen ini termasuk dalam golongan dokumen . . . Read more
posted by ika on September 8, 2017
Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Pasca BLUD                Acara pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Pasca BLUD dibuka oleh Ibu Marta dari Dinas Kesehatan Gudung Kidul. Menurut beliau, BLUD harus mmemahami konsep RSB dan RBA. Selain itu, masing-masing puskesmas seharusnya memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi Akuntansi dengan pendidikan minimal D3 atau setidaknya SMK jurusan Akuntansi. Hal ini disebabkan kewajiban setelah menjadi BLUD adalah membuat pelaporan keuangan yang menggunakan satandar Akuntansi Keuangan.          Materi pelatihan disampaikan oleh Bapak Tito. Tujuan pembentukan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien . . . Read more
posted by ika on September 9, 2017
     Permendagri 61 tahun 2007 sebenarnya sudah memuat penjelasan mengenai laporan pertanggungjawaban BLUD. Hal yang sering keliru selama ini adalah pelaporan bulanan puskesmas, di mana setiap bulannya meminta pelaporan seluruh dana, baik dana BLUD , APBD dan APBN. Pelaporan antara dana BLUD, APBD dan APBN seharusnya di pisah menurut sumber dana.Permendagri Pasal 60 menyatakan bahwa pendapatan BLUD dapat bersumber dari:Jasa LayananHibahKerjasamaAPBDAPBNLain-lain BLUD yang sahNamun kemudian di pasal 62 diperjelas lagi bahwa pendapatan BLUD hanya pendapatan a (jasa layanan), b (hibah), c (kerjasama), dan f (lain-lain BLUD yang sah). Dengan demikian pasal 60 dan pasal 62 menjelaskan hal yang . . . Read more
posted by ika on September 8, 2017
      Konsep dasar pembentukan Badan layanan umum adalah terjadinya perubahan paradigma pada instansi pemerintahan di Indonesia. Paradigma baru ini telah membawa perubahan pola pikir di kalangan pemerintah untuk beralih menggunakan konsep enterprising goverman yang diberbagai Negara telah berhasil dikembangkan. Pola baru ini menawarkan pengelolaan yang lebih efesien, profesionalitas, akuntabel, dan trasparan dengan melakukan perubahan dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja (modern).      Tuntutan masyarakat kepada pelayanan publik yang baik kian meningkat dan mengharuskan pemerintah untuk menanggapi tuntutan masyarakat tersebut. Berawal dengan adanya tuntutan dari masyarakat, pemerintah akhirnya merumuskan pola baru untuk pengelolaan Satker Pemerintah. . . . Read more
posted by ika on September 8, 2017
     RKA dan RBA merupakan hal wajib yang harus disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status BLUD. RKA dan RBA yang disusun merupakan rencana jangka pendek satu tahunan Puskesmas sebagai implementasi dari rencana jangka panjang lima tahunan Puskesmas yang notabene adalah RSB (Rencana Strategi Bisnis).      Sebelum membahas lebih dalam mengenai RKA dan RBA terlebih dahulu akan dibahas mengenai definisi dan perbedaan antara RKA dan RBA sebagai berikut : RKA adalah Rencana Kegiatan Anggaran. Lebih jelas lagi RKA adalah anggaran atau proyeksi pendapatan dan belanja per kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas, baik untuk kegiatan yang . . . Read more
posted by ika on September 6, 2017
RBA BAB IV memuat mengenai proyeksi keuangan yang akan datang. Asumsikan ini adalah tahun 2017, maka bab IV berisi proyeksi keuangan tahun 2018. Bab IV berisikan hal-hal sebagai berikut:Penjelasan:Di bab IV akan ditemui tabel prognosa dan royeksi keuangan, sebelum jauh untuk membahas prognosa dan proyeksi keuangan tahun yang akan datang, baiknya perlu untuk dipahami tentang prognosa dna proyeksi.Prognosa adalah perkiraan atas peristiwa yang akan terjadi yang berhubungan dengan akun yang berkaitan dengan pelaporan keuangan. Prognosa di bab IV ini harus sama dengan prognosa di bab II taabel prognosa.Rumus untuk prognosa ini adalah contoh bulan Agustus, maka pembuatan prognosanya memiliki rumus . . . Read more