Dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status sebagai BLUD. Dokumen ini tergolong sebagai dokumen BLUD. Bagi UPTD yang baru akan mengajukan diri sebagai BLUD, dokumen ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum disahkan menjadi BLUD, oleh karena itu dokumen RSB termasuk dalam golongan dokumen PRA BLUD. Namun bagi Puskesmas yang sudah berstatus BLUD lebih dari lima tahun, dokumen ini tetap wajib disusun berkala lima tahunan. Sehingga setiap kelipatan tahun keenam Puskesmas wajib menyusun RSB baru, oleh karena itu dokumen ini termasuk dalam golongan dokumen PASCA BLUD.
Sebuah dokumen dikatakan baik apabila informatif dan jelas, sedangkan dikatakan benar apabila sesuai dengan regulasi penyusunan dokumen. Dalam hal ini akan dibahas mengenai menyusun RSB yang informatif dan sesuai dengan peraturan. Dokumen RSB dapat dikatakan informatif dan benar apabila memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditentukan, checklist kriteria penilaian dokumen RSB tertuang dalam SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008.
SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008 disusun untuk memudahkan kedua belah pihak, baik pihak BLUD yang dinilai maupun tim penilai. Keuntungan bagi pihak BLUD adalah dapat menyusun dokumen RSB dan PRA BLUD lainnya dengan mengedepankan content yang ada sesuai yang dibutuhkan dalam penilaian. Penilaian dokumen RSB dan PRA BLUD lainnya menggunakan sistem pemberian bobot nilai pada masing-masing dokumen. Bobot nilai yang diberikan berdasarkan pengukuran sebagai berikut :
- Capability : Kemampuan untuk mencapainya
- Acceptability : Dapat diterima
- Reliability : Dapat diandalkan
- Leverage : Mengandung daya ungkit yang tinggi
Berdasarkan bobot penilaian diatas dokumen RSB memiliki proporsi terbesar yaitu sebesar 30% dari keseluruhan dokumen PRA BLUD lainnya. Artinya menyusun dokumen RSB dengan baik dan benar akan sangat berpengaruh dalam penilaian dokumen BLUD secara keseluruhan.
Bobot penilaian diatas digunakan untuk menilai beberapa hal yang terkandung dalam RSB atau disebut dengan indikator penilaian RSB. Indikator penilIn RSB adalah sebagai berikut :
Setelah mengetahui indikator penilaian RSB diatas maka bagi masing-masing Puskesmas yang akan menyusun dokumen RSB dapat mengoptimalkan dalam hal-hal unsur yang dinilai dalam indikator diatas.
SE Mendagri dapat didwnload di link berikut ini : SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008
Tulis Komentar