Konsep dasar pembentukan Badan layanan umum adalah terjadinya perubahan paradigma pada instansi pemerintahan di Indonesia. Paradigma baru ini telah membawa perubahan pola pikir di kalangan pemerintah untuk beralih menggunakan konsep enterprising goverman yang diberbagai Negara telah berhasil dikembangkan. Pola baru ini menawarkan pengelolaan yang lebih efesien, profesionalitas, akuntabel, dan trasparan dengan melakukan perubahan dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja (modern).
Tuntutan masyarakat kepada pelayanan publik yang baik kian meningkat dan mengharuskan pemerintah untuk menanggapi tuntutan masyarakat tersebut. Berawal dengan adanya tuntutan dari masyarakat, pemerintah akhirnya merumuskan pola baru untuk pengelolaan Satker Pemerintah. Pengelolaan baru ini berupa perubahan paradigma lama menjadi enterprising government dengan mengedepankan produktivitas, efisien dan efektivitas. Diharapkan dengan adanya perubahan paradigma baru maka kinerja pelayanan untuk masyarakat dapat meningkat.
Enterprising government (memwirausahakan Pemerintah) pada dasarnya adalah meniru cara berpikir seorang wirausaha untuk dapat membaca peluang bisnis yang sehat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan praktik bisnis yang sehat di Satker Pemerintahan akan menjadi sumber pendanaan baru, di mana selama ini Satker Pemerintah masih seutuhnya bergantung terhadap dana Negara atau pun Daerah. Sumber dana yang baru ini nantinya diharapkan dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini di dalam BLU/BLUD disebut sebagai fleksibilitas Pengelolaan BLU/BLUD.
Perubahan paradigma ini membuat pemerintah menggulirkan peraturan baru sejak akhir tahun 2003, dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan Negara yang, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2005 Tentang Pemeriksaan Keuangan negara. Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan jalan pada instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan fleksibel dengan mengutamakan produtivitas, efisien dan efektivitas. pengelolaan dengan metode baru ini dikenal dengan satuan kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU/BLUD).
Satuan Kerja Pemerintah yang langsung berada di bawah Kementrian/Lembaga pemerintah pusat dapat menjadi Satker BLU, sedangkan Satker Pemerintah perangkat daerah (SKPD) dapat dapat menjadi Satker Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Baik BLU/BLUD perlu memahami beberapa peraturan yang telah digulirkan. Ada persyaratan yang wajib diperhatikan adalah peryaratan sebelum menjadi Satker BLU/BLUD dan setelah menjadi BLU/BLUD. Untuk penjelasan sebelum menjadi BLU/BLUD akan dijelaskan pada buku satu ini, sedangkan kewajiban setelah menjadi BLU/BLUD akan dijelaskan dibuku dua tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD.
Tulis Komentar