Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah?
Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini telah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan pejabat pengelola, maka hanya perlu diberikan double job atau penunjukkan ganda bagi salah satu pejabat. Tontohnya adalah Direktur RSUD ditunjuk sebagai pimpinan BLUD. Dapat di lihat pada bagan struktur sebelum dan setelah BLUD di bawah.
Pejabat pengelola ini wajib diikut sertakan di dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen tata kelola. Di dalam dokumen tata kelola wajib dielaskan pejabat pengelola sebelum dan setelah menjadi BLUD. Juga perlunya dijelaskan tupoksi dari amsing-masing pejabat BLUD, tupoksi inilah yang nantinya mengatur tentang tugas, dan tanggungjawab di dalam menjalankan BLUD.
Berikut ini adalah gambar struktur organisasi sebelum menjadi BLUD:
Berikut ini adalah gambar struktur organisasi setelah menjadi BLUD:
Untuk penyusunan dokumen PRA BLUD atau pun penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi tim Syncore BLUD.
Atau jika ingin contoh dokumen maka silahkan download di link berikut ini : contoh dokumen Pola Tata Kelola
Tulis Komentar