Satuan kerja pemerintah yang akan menjadi BLUD harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat substantife, teknis dan administratif. Syarat-syarat tersebut dinilai oleh tim penilai, sebagaimana yang tercantum di dalam permendagri 61 pasal 19:
- Kepala daerah membentuk tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.
- Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling sedikit terdiri dari:
- Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;
- PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota
- Tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggota
- Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota; dan
- Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota
3. Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh kepala daerah
Selain dari permendagri 61 tahun 2007 juga ada peraturan Surat Edaran no 900 tahun 2008 yang memberikan penjelasan mengenai pokok-pokok penilaian. Jika ingin lebih tahu mengenai tabel penilaian dokumen PRA BLUD dapat mengontak tim atau silahkan download file dibawah ini : SE Mendagri 900 tahun 2008.
Tulis Komentar