Dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status sebagai BLUD. Dokumen ini tergolong sebagai dokumen BLUD. Bagi UPTD yang baru akan mengajukan diri sebagai BLUD, dokumen ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum disahkan menjadi BLUD, oleh karena itu dokumen RSB termasuk dalam golongan dokumen PRA BLUD. Namun bagi Puskesmas yang sudah berstatus BLUD lebih dari lima tahun, dokumen ini tetap wajib disusun berkala lima tahunan. Sehingga setiap kelipatan tahun keenam Puskesmas wajib menyusun RSB baru, oleh karena itu dokumen ini termasuk dalam golongan dokumen . . . Read more