Posts Tagged with BLU BLUD

posted by Syncore on April 12, 2018
Keterkaitan antara dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) harus dipahami agar relevan. Keterkaitan kedua dokumen tersebut harus dipahami dalam melakukan penyusunannya. Hal ini dikarenakan kedua dokumen tersebut saling berkaitan satu sama lain dan saling berkesinambungan sesuai dengan standar penilaian dokumen BLUD menurut SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD. Pada artikel ini akan dibahas mengenai hubungan dari kedua dokumen tersebut dan bagaimana alur penyusunannya sehingga akan saling terkait.Syarat administratif dalam pengajuan sebagai BLUD diantaranya adalah menyusun dokumen SPM dan RSB. Dokumen SPM adalah dokumen yang berisi daftar indikator standar pelayanan minimal yang harus . . . Read more
posted by Syncore on February 28, 2018
Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh. Setelah resmi ditetapkan sebagai BLUD mulai September 2017, kini RSUD Kota Subulussalam siap melaksanakan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mekanisme PPK-BLUD baru akan diterapkan mulai Januari 2018. Karena baru menjadi BLUD, RSUD Kota Subulussalam memilih langkah yang tepat untuk mengikuti Pelatihan PPK BLUD sebelum mengimplementasikannya. Hal ini bertujuan untuk pelaksanaan PPK BLUD yang tepat dan sesuai regulasi.RSUD Kota Subulussalam mempercayakan pelatihan PPK BLUD bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan mengenai PPK BLUD berlangsung di ruang pertemuan RSUD Kota Subulussalam Aceh pada hari Senin sampai dengan Rabu, 12-14 Februari 2018. Acara hari pertama dibuka langsung oleh . . . Read more
posted by ika on December 29, 2017
1. Akumulasi. Universitas Sambilegi memiliki kendaraan senilai RP 60.000.000 untuk masa penggunaan selama 5 tahun, disusut berdasarkan garis lurus. (penyesuaian hingga Juli).Jurnal:Db. Biaya Penyusutan Kendaraan Ambulance Rp 6.000.000Kr. Akumulasi Penyusutan Kendaraan Ambulance Rp 6.000.000Perhitungan: 60.000.000/5/12 bulan= 1.000.000/bulan x 6 bulan = 6.000.0002. AmortisasiBLU Sambilegi memiliki aset tidak berwujud senilai RP 240.000.000 untuk masa manfaat 20 tahun.Jurnal:Db. Beban Amortisasi Rp 12.000.000Kr. Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud Rp 12.000.000Perhitungan: (Harga perolehan: umur manfaat= amortisasi pertahun): (240.000.000: 20= 12.000.000/ tahun)Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on December 20, 2017
 Di dalam buku kas umum penerimaan terdapat dua menu, yaitu BKU Penerimaan dan buku kas penerimaan. Kedua laporan ini bias jadi tidak sinkron jika input penerimaan dalam aplikasi PPK BLUD ini pun keliru. Namun jangan khawatir, aplikasi PPK BLUD ini sangat mudah untuk digunakan, hanya perlu ketelitian saja ketika memisahkan jenis transaksi yang ada.Untuk info selengkapnya, klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by ika on September 23, 2017
Zaman sudah lama memasuki era globalisasi dan teknologi. Semakin hari pekerjaan manusia semakin terbantu dengan adanya teknologi yang dirancang oleh manusia. Dengan perkembangan yang pesat, teknologi tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk memudahkan pencarian sumber informasi, tapi juga dapat sangat membantu banyak hal.Salah satunya adanya reformasi pengelolaan keuangan di pemerintahan khususnya BLU/BLUD yang diwajibkan untuk menyusun anggaran dan pelaporan keuangan SAK. PT Syncore Indonesia sebagai salah satu perusahaan teknologi Akuntansi sudah membuat fasilitas software untuk memudahkan PPK BLUD dalam menyiapkan pelaporan BLU/BLUD, mulai dari anggaran yang biasa disebut RBA, penatausahaan dan juga pelaporan keuangan berbasis SAK, yang disempurnakan lagi pelaporan keuangan . . . Read more
posted by ika on September 14, 2017
Penyusunan dokumen RBA 5 BAB tidak terlepas dari analisa keuangan, baik analisa keuangan tahun berjalan atau pun analisa keuangan tahun yang akan datang. Tahun berjalan adalah tahun yang masih berjalan realisasinya, sedangkan tahun yang akan datang adalah tahun yang anggarannya baru akan diperhitungkan. BLU/BLUD yang sudah lama menjadi BLU/BLUD pun masih banyak yang belum memahami keterkaitan antar bab di dalam dokumen RBA 5 BAB. BAB I merupakan pendahuluan yang seharusnya menggambarkan kondisi BLU/BLUD saat dibuatnya RBA tersebut, namun selama ini bab I hanya masih mengkkopy paste dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga ketika dibaca maka pendahuluan akan selalu sama. . . . Read more
posted by ika on September 14, 2017
    Satuan Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan Satker merupakan instansi yang menjadi cikal bakal munculnya Badan layanan Umum (BLU) dengan syarat-syarat yang berlaku. Satker merupakan unit kerja yang dibentuk pemerintah sebagai upaya memberikan layanan bagi masyarakat dan memperoleh pendanaan dari pemerintah. Dalam melaksanakan fungsinya, satker dapat hanya menggunakan dana yang berasal dari pemerintah maupun melakukan pungutan kepada masyarakat atas barang/jasa yang telah diberikan, dengan catatan adanya aturan tarif. Secara berkala satker diwajibkan membuat laporan realisasi anggaran untuk dapat dinilai kinerjanya berdasarkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitasnya. Demi mencapai ketiga indikator penialian kinerja tersebut, pemerintah melalui UU No. 17 Tahun 2003 . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
        Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah?       Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini telah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
     Setelah menjadi BLU/BLUD kewajiban membuat palepaoran keuangan dengan standar Akuntansi Keuangan menjadi wajib. Hal ini sudah di jelaskan di dalam peraturan permendagri bahwa Satker yang menjadi BLU/BLUD membuat laporan keuangan dengan menggunakan standar pelaporan berbasis SAK.     Adannya kewajiban pembuatan laporan tersebut, maka satuan kerja pemerintah harus memhami perbedaan pelaporan berbasis SAK dan SAP. Jika selama ini satuan kerja pemeirntan mengenal konsep 3 belanja di dalam pelaporannya, maka di dalam BLUD harus dikenalkan kepada akun biaya. Akun-akun biaya ini terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan, administrasi) dan non opersaional.Berikut adalah bagan biaya yang sudah tim Syncore . . . Read more