Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 bahwa BUMDes dan Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki struktur organisasi yang berbeda. Hanya saja, kepala desa secara ex-officio (merangkap) jabatan sebagai penasehat BUMDes.Karena berada dalam posisi struktur penasehat BUMDes, maka BUMDes dapat melaporkan kinerjanya kepada penasehat BUMDes Sehingga laporan pertanggungjawaban BUMDes juga dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi desa yang dihadiri kepala desa, anggota BPD, anggota masyarakat dan seluruh warga desa. Laporan-laporan yang disajikan oleh pengurus BUMDes yang terdiri atas penasehat BUMDes. Pengawas BUMDes dan pelaksana operasional BUMDes juga diatur dalam PP 11 Tahun 2021 yakni laporan perkembangan . . . Read more