Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 bahwa BUMDes dan Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki struktur organisasi yang berbeda. Hanya saja, kepala desa secara ex-officio (merangkap) jabatan sebagai penasehat BUMDes.
Karena berada dalam posisi struktur penasehat BUMDes, maka BUMDes dapat melaporkan kinerjanya kepada penasehat BUMDes Sehingga laporan pertanggungjawaban BUMDes juga dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Musdes adalah forum tertinggi desa yang dihadiri kepala desa, anggota BPD, anggota masyarakat dan seluruh warga desa.
Laporan-laporan yang disajikan oleh pengurus BUMDes yang terdiri atas penasehat BUMDes. Pengawas BUMDes dan pelaksana operasional BUMDes juga diatur dalam PP 11 Tahun 2021 yakni laporan perkembangan BUMDes serta laporan keuangan BUMDes yang terdiri atas laporan konsolidasi, laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi.
Seluruh laporan keuangan ini dapat disusun dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). SAK ETAP sendiri merupakan standar penyusunan keuangan yang disusun Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk entitas usaha yang tidak mengacu pada standar akuntansi lain yang telah ditetapkan.
Karena BUMDes tidak mengacu pada standar akuntansi lain, maka bisa menggunakan standar SAK ETAP.
Penyusunan laporan keuangan BUMDes masih menjadi hal yang umum ditanyakan oleh pengelola BUMDes. Apa lagi ketika menjelang akhir tahun, saat penyusunan laporan pertanggungjawaban BUMDes. Pada prinsipnya, laporan keuangan BUMDes memiliki fungsi yang sama dengan laporan keuangan organisasi atau perusahaan pada umumnya.
Kita tahu bahawa dalam sebuah organisasi atau perusahaan keberadaan pelaporan keuangan sangat penting. Ini untuk mengetahui apakah dalam satu periode operasional berjalannya usaha mengalami peningkatan atau penurunan. Sehingga dapat melakukan evaluasi dari kinerja usaha yang telah berlangsung
Pelaporan keuangan BUMDes sebenarnya tidaklah rumit. Laporan keuangan ini pada dasarnya bisa kita buat dengan langkah-langkah yang mudah. Lantas seperti apa langkah mudah dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes? Berikut adalah tujuh langkah mudah dalam penyusunan pelaporan keuangan BUMDES;
- Mencatat pendapatan dan penerimaan, Langkah pertama dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes adalah dengan mencatat Pendapatan dan Penerima. Pada langkah ini adalah dengan mencatat semua transaksi yang masuk dari hasil transaksi unit usaha bumdes. Akun ini bisa berupa hasil penjualan produk Unit Usaha BUMDes dan pendapatan lainnya.
- Mencatat pengeluaran, Langkah kedua dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes adalah dengan mencatat pengeluaran BUMDes. Selain penting melakukan pencatatan pendapatan, mencatat pengeluaran juga harus secara baik dan rutin, jangan sampai terlewat
- Mencatat piutang dan hutang, Selanjutnya adalah dengan mencatat Piutang dan Hutang. Langkah dalam penyusunan laporan keuangan ketiga yaitu mencatat piutan dan hutang secara rinci. Pencatatan ini dapat kita gunakan untuk pengambilan keputusan dalam sebuah periode. Ini berkaitan dengan beban keuangan yang dimiliki oleh BUMDes.
- Mencatat persediaan, Langkah keempat dalam penyusunan laporan keuangan BUM Desa adalah dengan mencatat persediaan. Kegiatan pencatatan ini adalah dengan mencatat persediaan barang untuk BUMDes. Sebagai contoh persediaan produk dari Unit Usaha BUMDes, Persediaan Alat Tulis Kantor dan kebutuhan bahan untuk operasional harian semuanya harus kita catat dengan baik dan teratur.
- mencatat asset tetap, Selanjutnya adalah dengan mencatat aset tetap BUMDes. Langkah ini kita lakukan dengan mencatat seluruh aset tetap yang menjadi milik BUMDes. Aset tetap bisa berupa gedung, tanah, kendaraan, mesin produksi dan lain sebagainya. Kegiatan mencatat aset tetap ini bisa digunakan untuk menarik investor dan mengetahui jumlah aset yang dimiliki oleh BUMDes.
Langkah terakhir adalah menyusun laporan dengan baik dan benar. Ingat! Dalam Pelaporan BUMDES, hal yang utama yang perlu diperhatikan adalah Pelaporan Keuangan yang baik dan benar.
Karena laporan keuangan ini bisa diterima oleh Pemerintah Desa lewat musyawarah desa, jika tidak ada yang merasa kecewa atau meragukan dengan pelaporan keuangan yang diberikan.
Tulis Komentar