Setelah menjadi BLU/BLUD kewajiban membuat palepaoran keuangan dengan standar Akuntansi Keuangan menjadi wajib. Hal ini sudah di jelaskan di dalam peraturan permendagri bahwa Satker yang menjadi BLU/BLUD membuat laporan keuangan dengan menggunakan standar pelaporan berbasis SAK. Adannya kewajiban pembuatan laporan tersebut, maka satuan kerja pemerintah harus memhami perbedaan pelaporan berbasis SAK dan SAP. Jika selama ini satuan kerja pemeirntan mengenal konsep 3 belanja di dalam pelaporannya, maka di dalam BLUD harus dikenalkan kepada akun biaya. Akun-akun biaya ini terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan, administrasi) dan non opersaional.Berikut adalah bagan biaya yang sudah tim Syncore . . . Read more