SPI disebutkan dalam Peraturan Pemerintah, bahwa dalam BLU/BLUD harus ada SPI didalamnya, maka dari itu fungsi SPI sangat penting dan harus ada. Minimal ada satu orang yang tidak menjabat dimanapun yang menjadi ketua SPI. Anggota SPI ada 2 yaitu:
a.Berdasar penugasan
b.Berdasar fungsional
Sedangkan tugas SPI adalah membantu keuangan BLU, SPI diperbolehkan mengaudit siapa saja dibawah pimpinan BLUD. SPI melangkah jika ada indikasi kecurangan, sehingga SPI bisa melapor kepada pengawas.
Ruang lingkup kinerja SPI ada 4:
a.Kinerja
b.Kepatuhan
c.Keuangan
d.Risiko (belum resmi) berkaitan dengan fleksibilitas BLU
Fleksibilitas BLU
Area yang perlu di periksa SPI adalah area yang beresiko, yakni area fleksibilitas dari BLU. Hal tersebut antara lain meliputi: pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, remunerasi, utang, pengadaan barang, surplus/defisit, pegawai, dll.
Jika ingin memperbaiki keuangan, sebaiknya diperiksa dulu sesuai urutan ruang lingkup yang dijelaskan sebelumnya, yakni dari mulai memeriksa kinerja, kemudian kepatuhan, dimana keduanya nantinya akan berefek pada keuangan karena ketiganya merupakan sebab-akibat, bukan berarti ketika keuangan bermasalah, sumber utama masalanya ada di keuangan, justru sangat mungkin terjadi pada kinerja dan kepatuhan. Strategi untuk menilai kinerja, kepatuhan dan keuangan adalah membangun sistem.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 / training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar