PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan workshop Pembentukan dan Penguatan SPI yang bertemakan “Pelatihan dan Bimbingan Teknis Penguatan Peran SPI BLUD sesuai dengan SPIN dan Standar Audit Keuangan” Sabtu, 27 Agustus 2016. Workshop diselenggarakan di Grage Hotel Yogyakarta, Ruang Abimanyu I. Workshop dihadiri oleh 8 peserta dari berbagai instansi seperti RSGM Prov. Sumsel, Puskesmas Magelang Utara, RSUD Sutan Taha Jambi dengan narasumber dr. Gandung Bambang Hermanto.
Pada sesi awal dr. Gandung Bambang Hermanto menjelaskan materi mengenai pengelolaan keuangan BLUD, tugas pokok dan fungsi SPI, dan ruang lingkup pekerjaan dan kompetensi SPI.Pada sesi kedua di isi oleh Rudy Suryanto, SE., M. Acc., Ak., CA, akademisi BLUD. Beliau memaparkan mengenai materi Penguatan Peran SPI BLUD sesuai dengan SPIP dan Standar Audit Keuangan.
Selama workshop berlangsung diskusi terjadi antara peserta dan pemateri. Berikut ini petikan tanya jawab antara narasumber dan peserta di workshop pembentukan dan penguatan SPI, pekan lalu.
Apabila ada indikasi keuangan, Apakah pengawas BLUD berasal dari eksternal?
Dalam struktur organisasi, dewan pengawas adalah internal, karena masih dalam ruang lingkup daerah. Dewan pengawas diambil dari berbagai pihak untuk memihak kita. Sehingga masalah selesai di internal. Hal ini seringkali tidak dipahami, karena dewan pengawas sebenarnya alat milik BLUD. Rumahsakit bukan organisasi privat, tapi publik, harusnya laporan keuangan bisa dilihat siapa saja, karena dasar sumber dananya dari masyarakat. Kecuali rumah sakit swasta, karena dimiliki sendiri. Maka batasan internal dan eksternal dalam konteks organisasi publik, maka seharusnya solid. Sebaiknya kita menemukan sebanyak mungkin masalah supaya bisa memperbaiki agar tidak menjadi temuan, jika semakin sedikit temuan audit eksternal, maka kinerja SPI semakin baik, SPI adalah alat untuk mengamankan pimpinan.
Syarat BLU harus ada SPI, SPI masuk ke tim audit internal, harusnya dipisah atau tidak?
Sebenarnya hal ini harus disinkronisasikan, mendorong bahwa SPI tidak menjadi polisi internal, tetapi tim yang mensupport. Tugasnya seharusnya mendorong akreditasi. Seharusnya sebelum tanda tangan, pimpinan menanyakan apakah sudah selesai di review SPI atau belum, karena bagian keuangan belum tentu benar sepenuhnya, sehingga sangat diperlukan adanya review.
Apa tolak ukur kinerja SPI?
1. Ada Peraturan Dirjen Perbendaharaan 36 tahun 2012, petunjuk mengenai audit kinerja BLU.
2. Capaian SPM, RBA.
3. Memakai akreditasi (lebih komprehensif) karena disini memiliki berbagai tolak ukur per elemen sehingga bisa dinilai.
Untuk menjadi SPI dibutuhkan pribadi yang cerdas dll, menurut bapak bagaimana kriteria orang SPI?
Jika orangnya lemah, maka alatnya yang diperkuat, alat tersebut berupa pedoman yang nantinya akan dilatihkan kepada SDM. Jika orang tersebut tidak berpengalaman, maka membutuhkan aktivitas pemahaman yang bertahap.
Dapatkah melakukan pengujian secara manual?
Bisa, caranya dengan memilih program prioritas yang akan diuji, apakah dilakukan, dianalisis, dan diuji. Apa hasilnya? Jika sudah diuji, apakah penilaiannnya?Kemudian melakukan basis risiko (Terjadi R(A) dan Potensi/FMEA).
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
Email : fia@syncoreconsulting.com
Telepon: 082 274 900 800
Telepon : 0274 – 488599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar