Pihak SPI atau pihak manajemen seringkali tidak memahami mengenai tupoksi SPI. Seharusnya pihak tersebut mampu membedakan antara audit dan review supaya tidak keliru. SPI terkait dengan keuangan adalah melakukan review dan bukan audit. Bedanya dengan audit adalah bahwa jika melakukan audit, harus menggunakan standar audit yang harus ditaati, jika tidak, maka efeknya adalah tidak boleh mengeluarkan opini.Sedangkan SPI cukup dengan melakukan review, yang mana tidak semua standar harus dijalankan.
Output dari SPI adalah laporan hasil review dengan jangka waktu satu tahun mengeluarkan 2 report untuk review (semester 1 dan 2). Hal ini dilakukan agar terbebas dari temuan berupa tidak dilaksanakannya tugas SPI.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar