posted by danik on August 31, 2016

Pekan lalu, 27 Agustus 2016, PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan workshop yang bertemakan “Persiapan Puskesmas dan RSUD Menuju BLUD”. Workshop diselenggarakan di Ruangan VIP Grage Hotel Yogyakarta. Workshop dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi seperti Dinkes Singkawang, Dinkes Banjarnegara dan Bappeda Aceh Besar. Acara tersebut menghadirkan narasumber Bapak Andri Yandono, SE, MM.

Pada pembukaan acara Bapak Andri Yandono, SE, MM menjelaskan materi mengenai kriteria SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, fleksibilitas dalam PPK BLUD, dan persyaratan-persyaratan menjadi BLUD.

Selama workshop berlangsung diskusi terjadi antara peserta dan Bapak Andri. Berikut ini petikan tanya jawab antara narasumber dan peserta di workshop persiapan puskesmas dan rsud menuju BLUD, pekan lalu.

Pendapatan BLUD apakah tidak lagi menjadi pendapatan daerah?

Pendapatan BLUD masuk dalam pendapatan daerah. Dulu menjadi pendapatan retribusi masuk dalam pendapatan umum di APBD, akan tetapi setelah menjadi BLUD, nantinya akan masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah dari BLUD. Salah satu fleksibilitasnya adalah bisa memanfaatkan sisa lebih anggaran tahun lalu.

Apakah BLUD juga harus memiliki rencana?

Iya, rencana BLUD masuk di dalam RBA, dari sisi perencanaan tetap harus punya rencana anggaran.

Dalam masa transisi SKPD-BLUD penyusunan rencana harus sinkron dengan RBA, bagaimana jika ada keperluan diluar rencana strategis?

Seharusnya di RSB sudah ada beberapa pasal karet (pasal yang samar-samar).

Apakah dalam hal belanja BLUD ambang batas berbentuk nominal?

Presentase, bukan nominal. Jika anggaran 10 M, belanjanya boleh lebih dari itu, asal pendapatannya juga lebih.

Apa landasan remunerasi tidak boleh menerima double?

Pada peraturan Permendagri 13. Tidak boleh dobel rekening.

Apakah “berapa lama menunggu” di rumah sakit bisa masuk ke dalam SPM?

Ya, jika puskesmas sudah memberi pelayanan spesialis, masuk dalam pelayanan rujukan seperti waktu tunggu lab, dll. Didalam SPM menggabarkan hal seperti itu, jenis pelayananannya menyesuaikan.

Memiliki SPM digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan, jika tidak ada, apa tolak ukurnya?

SPM sangat berperan karena proses akan mencapai SPM di RSB harus muncul, nantinya di RBA disiapkan anggaran.

Proses usulan apakah satu tahun?

Satu tahun sudah cukup, akan tetapi 2 lebih baik untuk pembanding.

Apabila sudah membuat target selama 5 tahun, 2 tahun berturut-turut tidak tercapai, atau 2 tahun ada penurunan, bagaimana?

Dalam BLUD, target 1 tahun akan langsung direview, kalau target tidak tercapai, target diturunkan tapi harus memberi penjelasan.

Berapa jangka waktu RSB?

Jangka waktu RSB adalah 5 tahun. Sama seperti RPJM.

Perencanaan BLUD adalah RSB, yang di daerah namanya RPJM dimana RPJM perlu adanya review. Kalau BLUD bagaimana?

Setiap satu tahun harus ada review dalam BLUD, dalam memenuhi SPM setelah akhir tahun anggaran selesai, harapannya ada review tentang RSB, karena bagaimanapun juga,dari sisi target tertentu, jika di tahun pertama ternyata target bisa dipenuhi, maka ditahun kedua bisa dipercepat, dan begitu pula sebaliknya, Maka perlu direview.

Tujuan BLUD dalam rangka peningkatan, kalau di puskesmas adalah capaian SPM, jika terjadi penurunan, karena kadang capaian SPM kesehatan dilingkupi faktor yang luas, itu bagaimana?

Ketika target tidak tercapai, setelah review nanti akan diketahui penyebabnya dan kemudian ada analisis, sehingga harapannya tidak terulang di periode berikutnya.

Bicara tentang RBA, jika dana adalah subsidi pemda, apakah harus disusun RKA lagi? Atau sudah masuk dalam RBA?

Ketika kita menyusun RBA, seluruh kebutuhan biaya belanja, pendapatan (hibah, kerjasama, jasa layanan), yang digunakan untuk peraturan dicatat termasuk subsidi pemda, yang berupa dana transfer. Belanja atau pertanggungjawabannya akan berbeda. Untuk dana pendapatan, ada bendahara yang ditunjuk sendiri, dan ada bank pengelola sendiri. Berdasarkan pengalaman, masih membutuhkan adanya RKA, dana bantuan pun masih butuh DIPA.

Di tempat kami (Aceh Besar) mengenai dana untuk puskesmas, RKA ada dalam kendali dinas, puseksmas belum diberi kewajiban untuk membuat RKA. Kondisi seperti ini, ketika puskesmas sudah menjadi BLUD apakah mereka berkewajiban untuk menyusun RKA sendiri?

Tidak apa-apa dinas yang menyusun RBA, namun nantinya, di RBA puskesmas A dimunculkan berapa pendapatan dan belanjanya.

 

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

Email : fia@syncoreconsulting.com

Telepon: 082 274 900 800

Telepon : 0274 – 488599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar