SPI disebutkan dalam Peraturan Pemerintah, bahwa dalam BLU/BLUD harus ada SPI didalamnya, maka dari itu fungsi SPI sangat penting dan harus ada. Minimal ada satu orang yang tidak menjabat dimanapun yang menjadi ketua SPI. Anggota SPI ada 2 yaitu:a.Berdasar penugasanb.Berdasar fungsionalSedangkan tugas SPI adalah membantu keuangan BLU, SPI diperbolehkan mengaudit siapa saja dibawah pimpinan BLUD. SPI melangkah jika ada indikasi kecurangan, sehingga SPI bisa melapor kepada pengawas. Ruang lingkup kinerja SPI ada 4:a.Kinerjab.Kepatuhanc.Keuangand.Risiko (belum resmi) berkaitan dengan fleksibilitas BLU Fleksibilitas BLUArea yang perlu di periksa SPI adalah area yang beresiko, yakni area fleksibilitas dari BLU. Hal tersebut antara lain meliputi: . . . Read more