posted by Syncore on January 23, 2019
Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 81 disebutkan bahwa BLUD mengenakan tarif atas imbalan dari barang atau jasa yang diberikan. Penyusunan tarif layanan disusun atau dihitung bedasarkan penghitungan biaya per unit layanan dan hasil per investasi dana. Tujuan menghitung unit cost dalam hal ini adalah untuk menutup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut. Penghitungan tarif layanan dilakukan menggunakan akuntansi biaya. Besaran tarif yang disusun dalam bentuk nilai nominal uang yang harus dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah barang atau layanan tertentu dari BLUD. Penyusunan pola tarif layanan dilakukan oleh pemimpin BLUD. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 . . . Read more
posted by Syncore on January 24, 2019
Pola pikir dalam menjalankan suatu bisnis menjadi kunci ke arah mana bisnis tersebut akan dijalankan. Pola pikir menjadi landasan dalam pengambilan keputusan suatu bisnis usaha. BLUD berkaitan erat dengan pola pikir bisnis dan usaha. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari terbentuknya BLUD adalah diberikan fleksibilitas dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang pengelolaannya menggunakan pola pengelolaan bisnis yang sehat. Walaupun BLUD masih menjadi satu kesatuan dalam perangkat daerah, namun dalam mengelola sumber dana non APBD bisa dilakukan menggunakan metode bisnis yang sehat. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang tidak rugi. Artinya dalam menjalankan suatu usaha bisnis, keuntungan merupakan tujuan utamanya. Namun . . . Read more
posted by Syncore on January 25, 2019
Perubahan RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah. Hal tersebut sesuai  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK-BLUD. Pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan rumah sakit yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif/keuangan sebagai Badan Layanan Umum sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan BLUD ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa . . . Read more
posted by Syncore on February 6, 2019
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD sebelum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan memenuhi persyaratan administratif seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 pasal 36 salah satunya disebutkan pada huruf c adalah menyusun Renstra.  Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan Teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD. Penyusunan Renstra ini nantinya akan memuat hal-hal sebagai berikut . . . Read more
posted by Syncore on February 7, 2019
Sebagai bentuk Badan Layanan Umum, Rumah sakit diwajibkan untuk memiliki dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Latar belakang dibuatnya standar pelayanan minimal dibidang kesehatan ini dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu dari peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan dan pelayanan rumah sakit sebagai pelayanan publik, dan sebagai konsekuensi atas perubahan kelembagaan rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum. Diterapkannya peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah, untuk menjamin akuntabilitas daerah maka perlu disusunnya standar pelayanan minimal. Untuk menjamin standar pelayanan minimal di bidang kesehatan maka diterbitkan Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang pedoman penetapan standar pelayanan minimal. Sebagai badan layanan publik, rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan . . . Read more
posted by Syncore on January 3, 2019
c Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan yang bertugas dalam upaya kesehatan masyarakat maupun perorangan tingkat pertama. Dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pelayanan yang dilakukan di puskesmas mengutamakan pelayanan dengan upaya promotif dan preventif, yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Jenis pelayanan puskesmas terbagi menjadi dua, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Sasaran kelompok yang dituju pada UKM ialah keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan UKP merupakan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang tujuannya untuk meningkatkan, mencegah, menyembuhkan penyakit, mengurangi penderitaan . . . Read more
posted by Syncore on January 4, 2019
Dalam pelaksanaan manajemennya, puskesmas dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Pada peraturan ini, ruang lingkup pedoman manajemen puskesmas meliputi perencanaan; penggerakan dan pelaksanaan; pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja; dan dukungan dinas kesehatan kabupaten/ kota dalam manajemen puskesmas. Puskesmas merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan pemerintah daerah bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Manajemen adalah . . . Read more
posted by Syncore on January 5, 2019
Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tujuan diselenggarakannya BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam rangka mencapai tujuannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaanya. Fleksibilitas yang . . . Read more
posted by Syncore on December 28, 2018
Dalam periode lima tahunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/ kota. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra SKPD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. Visi adalah keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi  yang sejalan dengan pernyataan visi . . . Read more
posted by Syncore on December 29, 2018
Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2004, khususnya pasal 68 dan pasal 69 memfokuskan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dan disebut sebagai Badan Layanan Umum. Begitu pula di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak perangkat kerja daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut dan disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).   BLUD merupakan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa . . . Read more