posted by Syncore on February 7, 2019

Sebagai bentuk Badan Layanan Umum, Rumah sakit diwajibkan untuk memiliki dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Latar belakang dibuatnya standar pelayanan minimal dibidang kesehatan ini dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu dari peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan dan pelayanan rumah sakit sebagai pelayanan publik, dan sebagai konsekuensi atas perubahan kelembagaan rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum.

Diterapkannya peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah, untuk menjamin akuntabilitas daerah maka perlu disusunnya standar pelayanan minimal. Untuk menjamin standar pelayanan minimal di bidang kesehatan maka diterbitkan Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang pedoman penetapan standar pelayanan minimal.

Sebagai badan layanan publik, rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal dan memuaskan kepada masyarakat sehingga sangat penting untuk diperhatikan bahwa sebuah rumah sakit harus memiliki standar pelayanan agar menjamin kepuasan dan keamanan pasien. Standar pelayanan minimal juga merupakan konsekuensi atas ditetapkannya rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Ditetapkannya rumah sakit sebagai badan layanan umum, rumah sakit harus dapat menunjukkan akuntabilitasnya baik secara teknis maupun keuangan, terhadap pemerintah dan terhadap masyarakat. Adanya standar pelayanan minimal dapat dijadikan indikator dan target pencapaian kinerja yang dapat diterima oleh pemerintah dan masyarakat dengan optimalisasi dan pengembangan sumber daya dan prosedur pelayanan yang ada.

Menurut Kepmenkes No. 129 Tahun 2008 tentang pedoman penetapan standar pelayanan minimal, standar pelayanan minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. Jenis – jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi:

  1. Pelayanan gawat darurat
  2. Pelayanan rawat jalan
  3. Pelayanan rawat inap
  4. Pelayanan bedah
  5. Pelayanan persalinan dan perinatologi
  6. Pelayanan intensif
  7. Pelayanan radiologi
  8. Pelayanan laboratorium patologi klinik
  9. Pelayanan rehabilitasi medik
  10. Pelayanan farmasi
  11. Pelayanan gizi
  12. Pelayanan transfusi darah
  13. Pelayanan keluarga miskin
  14. Pelayanan rekam medis
  15. Pengelolaan limbah
  16. Pelayanan administrasi manajemen
  17. Pelayanan ambulans/kereta jenazah
  18. Pelayanan pemulasaraan jenazah
  19. Pelayanan laundry
  20. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit
  21. Pencegah Pengendalian Infeksi

Kepala daerah juga bertanggungjawab atas penyelenggaraan standar pelyanan minimal yang dikoordinasikan dengan dinas kesehatan untuk memastikan bahwa standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan telah berjalan dengan seharusnya.

Tulis Komentar