Pemerintah memastikan pencabutan sistem honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) hanya berlaku bagi K/L yang telah menerima remunerasi (sistem penggajian). Bagi K/L yang berniat menerima remunerasi, maka penghapusan honorarium berlaku mulai tahun berikutnya. Tapi kalau remunerasinya sudah berjalan sebelumnya maka tidak ada lagi honorarium untuk PNS.
Pemberlakuan sistem ini seharusya sudah berjalan sejak 1 Januari 2014 sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, yang mana disebutkan mengenai penghapusan honarium. RPP Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji dan tunjangan PNS yang merupakan penjabaran . . . Read more