posted by Syncore on December 28, 2018

Dalam periode lima tahunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/ kota. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra SKPD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. Visi adalah keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi  yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dalam RPJMD. Sedangkan misi SKPD merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD.

Setelah terbentuknya visi dan misi, sebuah SKPD juga harus memiliki tujuan yang merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan. Dari setiap tujuan yang telah ditentukan, SKPD merumuskan tujuan tersebut ke dalam strategi  dan kebijakan yang dituangkan berupa langkah-langkah yang berisi program-program indikatif dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD. Sedangkan kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD.

Perumusan strategi dan kebijakan diikuti dengan penentuan program, kegiatan, tugas dan fungsi. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Program dapat berupa program SKPD, program lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sasaran program SKPD harus dicapai mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan Renstra SKPD disusun dengan tahapan pertama persiapan penyusunan renstra SKPD; penyusunan rancangan renstra SKPD; penyusunan rancangan akhir renstra SKPD; dan penetapan renstra SKPD. Segala ketentuan yang telah dijabarkan sebelumnya dijelaskan dalam Bab VI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

Adhalina Wahyu Dwi Hapsari

Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010

Tulis Komentar