posted by Syncore on October 29, 2019
Kabar gembira untuk para pelaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan semua yang ingin memahami tentang BLUD. Banyaknya pihak yang belum memahami penerapan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD ditambah lagi dengan peraturan yang terus diperbarui, melatarbelakangi Syncore Indonesia sebagai Konsultan BLUD untuk menerbitkan buku yang dapat membantu memahami BLUD. Dua buku diluncurkan bertepatan dengan Seminar Nasional BLUD yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 lalu di Hotel Horison Arcadia Jakarta Pusat. Buku tersebut adalah “Petunjuk Teknis PRA BLUD” dan “Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (seri pasca)”. Buku ini disusun berdasarkan perubahan peraturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 61 tahun 2007 . . . Read more
posted by Syncore on October 28, 2019
Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang dikenal dengan RBA adalah sebuah perencanaan atau estimasi atas penerimaan dan pengeluaran pada periode yang akan datang. RBA dijadikan sebagai perkiraan untuk mengelola seluruh sumber daya. Saat ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk dapat menyusun RBA sendiri. Artikel ini akan menjelaskan mengenai cara menyusun RBA pada entitas yang menerapkan BLUD. Ada 3 (tiga) komponen yang perlu dianggarkan yaitu pendapatan; belanja; dan pembiayaan. Penganggaran ini didasarkan pada pagu sumber dana. Pagu merupakan batasan terbesar untuk setiap komponen yang akan dianggarkan. Untuk entitas yang menerapkan BLUD seperti puskesmas, biasanya mendapatkan pagu anggaran dari Dinas Kesehatan . . . Read more
posted by Syncore on October 26, 2019
Buku Kas Umum (BKU) adalah buku sebagai hasil pencatatan bendahara untuk menginformasikan aliran masuk dan keluar kas. BKU ini adalah pencatatan harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pembantu. BKU dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu BKU Penerimaan (dari sisi Bendahara Penerimaan) dan BKU Pengeluaran (dari sisi Bendahara Pengeluaran). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu menyusun BKU untuk mengetahui aliran kas di masing-masing bendahara. Format BKU dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada bagian awal diberi identitas nama BLUD, pemimpin BLUD, dan Bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran. Kemudian . . . Read more
posted by Syncore on October 12, 2019
Sesuai dengan pasal 99 Permendagri 79 Tahun 2018, BLUD diminta untuk menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban. Laporan keuangan BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Salah satu dari laporan keuangan yang disusun adalah laporan operasional. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 13 mendefinisikan laporan operasional sebagai laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur laporan operasional BLUD mencakup pos-pos diantaranya pendapatan-LO, beban, surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa serta surplus/defisit- . . . Read more
posted by Syncore on October 25, 2019
Badan Layanan Umum Daerah atau yang sering dikenal dengan sebutan BLUD adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh UPT agar lebih fleksibel dalam penerapan pola pengelolaan keuangannya. Saat ini BLUD diwajibkan untuk dapat menyajikan Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang harus disusun oleh BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Entitas yang menerapkan BLUD harus menyusun anggaran terlebih dahulu atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Adapun RBA yang disusun meliputi pagu anggaran; . . . Read more
posted by Syncore on December 21, 2019
Beberapa perbedaan terkait sebelum dan sesudah menerapkan pola pengelolaan keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ada beberapa hal diantaranya yaitu : Pendapatan BLUD dapat digunakan sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tanpa terlebih daulu disetor kepada daerah. Anggaran belanja fleksibel, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan Menyusun anggaran atau yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Kemudian RBA diklasifikasikan kedalam jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal total per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL.  Anggaran yang dulunya harus menunggu daerah dan setiap pengeluaran harus menunggu otorisasi daerah, apabila telah menjadi BLUD . . . Read more
posted by Syncore on October 11, 2019
Perhitungan SAL Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA / SiKPA tahun tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Sisa Lebih / Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA / SiKPA) adalah selisih lebih / kurang antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama satu periode pelaporan. SAL akhir periode pelaporan pada BLUD diperoleh dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal periode pelaporan ditambah SiLPA/SiKPA ditambah atau dikurangi Koreksi Pembukuan SAL dan dikurangi penggunaan Saldo Anggaran lebih (SAL) selama 1 (satu) periode pelaporan. Perhitungan dan angka Saldo . . . Read more
posted by Syncore on October 10, 2019
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada tiap tahunnya. Artinya walaupun terjadi pergantian pengelola dan pelaksana kegiatan di Puskesmas maka diharapkan pengembangan program/ kegiatan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan. Renstra Puskesmas memuat seluruh kegiatan dalam Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan dan Upaya Kesehatan Penunjang. Adapun pendanaannya melalui rencana penerimaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemerintah Daerah, Pemerintah serta sumber dana lainnya. Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 (empat) tahap, yaitu: Tahap persiapan Tahap analisa situasi Tahap perumusan masalah Tahap penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas Data yang dikumpulkan antara . . . Read more
posted by Syncore on October 9, 2019
Workhsop ini merupakan workshop PRA BLUD yang diikuti oleh 30 Puskesmas yang ada di Kabupaten Sumenep. Workshop dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 9 September sampai dengan 11 September bertempat di Hotel Utami. Pada acara pembukaan hari pertama dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Molyono dan dua pemateri dari Dinas Kesehatan Jawa Timur, dan juga dihadiri segenap Kepala Puskesmas, KTU dan Bendahara dari 30 Puskesmas.           “Semakin meningkatnya kualitas pelayanan maka harus dilakukan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan masyakarat berdasarkan regulasi yang ada saat ini,” ujar Bapak Agus Mulyono dalam menyampaikan laporannya. “Bahkan persiapan . . . Read more
posted by Syncore on October 8, 2019
Jika suatu UPT / SKPD telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Walikota maka selayaknya UPT tersebut sudah bisa menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan bisa menerapkan fleksibilitas dari BLUD diantaranya Pendapatan tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah melainkan Pendapatan masuk ke dalam rekening BLUD, dikelola dan bisa langsung dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan BLUD. Tetapi bagaimana halnya jika SK BLUD suatu UPT / SKPD telah dikeluarkan oleh Walikota namun terkendala Peraturan Daerah masih menggunakan tarif retribusi umum.  “Kalau sudah jadi BLUD tidak ada lagi tarif retribusi, tetapi tarif jasa layanan umum. Karena sudah diberi wewenang khusus dan fleksibiltas bagi BLUD, yaitu “dikecualikan . . . Read more