posted by Syncore on January 5, 2019

Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Tujuan diselenggarakannya BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Dalam rangka mencapai tujuannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaanya. Fleksibilitas yang dimaksudkan adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD adalah fleksibilitas untuk dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Berbeda dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, BLUD memiliki fleksibilitas untuk dapat melakukannya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya kepada masyarakat dalam bentuk finansial maupun nonfinansial. Kerja sama yang dilakukan harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan.

Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 kerja sama yang dapat dilakukan oleh BLUD adalah dalam bentuk:

  1. Perjanjian kerjasama operasional, dan
  2. Pemanfaatan barang milik Negara

Kerja sama operasional BLUD dapat dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan  mitra kerja sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Sedangkan kerja sama BLUD yang dilakukan melalui pemanfaatan barang milik Negara dapat dilakukan dengan pendayagunaan barang milik daerah dan/ atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD.

Hasil kerja sama yang dilakukan dalam bentuk pendapatan disimpan dalam Rekening Kas BLUD dan dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Aanggaran (RBA). Tata cara dalam pelaksanaan kerja sama ini diatur dalam peraturan daerah oleh masing-masing daerah.

Tulis Komentar