posted by Syncore on November 24, 2018
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Jika pada standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, maka BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. LK BLUD dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD untuk diintegrasikan . . . Read more
posted by Syncore on November 26, 2018
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seiring dengan adanya perubahan susunan pemerintahan daerah, maka kewenangan pemerintah daerah pun juga mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut : Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi . . . Read more
posted by Syncore on November 27, 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Agar unit pelaksana dinas/ badan daerah dapat mempunyai fleksilibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya maka perlu memenuhi persyaratan yang meliputi : Substantif Teknis Administratif Persyaratan substantif dan teknis sudah jelas dimiliki oleh Unit Pelaksana Dinas/ Badan Daerah, sehingga syarat yang perlu diperhatikan adalah peryaratan administratif. Persyaratan administratif yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 antara lain: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggunapan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani . . . Read more
posted by Syncore on November 28, 2018
Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam hal ini kepada pejabat pengeloal dan pegawai BLUD, komponennya meliputi : Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan Insentif yaitu imabalan kerja berupa uang yang bersifat tam bahan pendapatan diluar gaji Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setalah BLUD memenuhi syarat tertentu Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan . . . Read more
posted by Syncore on November 6, 2018
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah berhasil mem-BLUD-kan seluruh Puskesmas yang dinaunginya. Meskipun sudah BLUD sejak tahun 2016, Dinkes Kabupaten Garut terus mengikuti update regulasi yang berkaitan dengan BLUD untuk diterapkan di Puskesmas. Dilatarbelakangi dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai BLUD dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai update makanisme pengelolaan BLUD di Puskesmas maka Dinas Kesehatan Kabupaten Garut bersama dengan Syncore Indonesia mengadakan Workshop Review Pelaporan Keuangan SAK dan Penyusunan Laporan Keuangan SAP. Workshop ini berlangsung di Kota Malang, pada bulan Oktober Tahun 2018. Puskesmas yang menjadi peserta ini terdiri dari 26 Puskesmas, dari total keseluruhan 67 Puskesmas. Narasumber yang . . . Read more
posted by Syncore on November 7, 2018
Rencana Bisnis Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Unit Pelaksana Tenis Dinas/ Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra. Dalam Pasal 59 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, RBA meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Perkiraan harga; Besaran persentase ambang batas; dan Perkiraan maju atau forward estimate. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu yang disertai dengan standar pelayanan minimal. Dalam pasal 50 Permendagri 79 Tahun 2018, disebutkan bahwa struktur anggaran BLUD, terdiri atas : (a) pendapatan, (b) belanja, dan (c) pembiayaan. . . . Read more
posted by Syncore on November 7, 2018
Badan Layanan Umum Daerah adalah bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Kepala daerah selaku penanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada kepala BLUD khususnya pada aspek manfaat yang dihasilkan dan juga mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan (non profit) dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pertanggungjawaban pejabat pengelola BLUD langsung kepada kepala daerah selaku stakeholder dari BLUD tersebut, oleh karena itu rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai . . . Read more
posted by Syncore on November 8, 2018
Dokumen persyaratan administratif untuk pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terdiri dari : surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah dan diketahui oleh SKPD. Dokumen pola tata kelola yang disusun harus memuat adanya penjelasan mengenai kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja, dan wewenang. Selain itu, dijelaskan pula mengenai prosedur . . . Read more
posted by Syncore on November 9, 2018
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti yaitu dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Dengan munculnya Permendagri 79 Tahun 2018 ternyata ada beberapa hal yang berubah, diantaranya : Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu sendiri. Dimana Pengertian Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana . . . Read more
posted by Syncore on November 10, 2018
Prinsip Pembangunan Nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 yaitu kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan Nasional. Sistem perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan. Undang-undang ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan tahunan. Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu: politik; teknokratik; partisipatif; atas-bawah (top-down); dan bawah-atas (bottom-up) Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni: penyusunan rencana; penetapan rencana; pengendalian pelaksanaan rencana; dan evaluasi pelaksanaan rencana. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja . . . Read more