Perubahan RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK-BLUD. Pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan rumah sakit yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif/keuangan sebagai Badan Layanan Umum sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan BLUD ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 Pasal 2 dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, dan penerapan bisnis yang sehat.
Untuk menjadi BLUD, RSUD wajib memenuhi kewajiban yaitu meningkatkan kinerja pelayanan, meningkatkan kinerja keuangan, dan meningkatkan kinerja manfaat. Kerangka konsep yang harus dipenuhi meliputi komitmen, persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi. RSUD dalam membangun kesiapannya menjadi BLUD perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Kajian Lingkungan Internal
- Manajemen Organisasi (Pola Tata Kelola)
- Kondisi Keuangan
- Kondisi SDM
- Produk Layanan
- Sarana dan Prasarana
- Kondisi Sistem Informasi
- Persiapan Menuju BLUD
- Pengkajian Awal
- Sosialisasi
- Membangun Komitmen
- Pembentukan Tim
- Penyusunan Jadwal
- Penganggaran
- Meningkatkan Kemampuan dan Kapasitas SDM
- Advokasi
- Self Assessment
- Pengusulan
Rumah Sakit Daerah yang berubah status menjadi BLUD memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai peluang untuk memperbaiki mutu pelayanan dan fasilitas, dan pada akhirnya memperbaiki kesejahteraan SDM. Oleh karenanya, RSUD harus memenuhi asas karakteristik BLUD yaitu:
- Beroperasi sebagai unit kerja Pemda untuk tujuan pemberian layanan umum berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Pemda.
- Kekayaan BLUD tidak dipisahkan.
- BLUD menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
- BLUD merupakan bagian dari perangkat pencapaian tujuan Pemda, dan karenanya status hukum BLUD tidak terpisah dari Pemda sebagai instansi induk.
- BLUD mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan konsep bisnis yang sehat.
- Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.
- Pendapatan yang diterima dapat digunakan langsung.
- Dapat menerima hibah dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
- Pejabat dan pegawai BLUD dapat terditi dari PNS dan Non PNS (profesional).
- Dapat dibentuk badan pengawas.
Tulis Komentar