Dalam rangka pengajuan untuk penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja perlu menyiapkan beberapa hal sebagai persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik.
Layanan umum yang dimaksud ialah berupa pengadaan barang dan/ atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, serta pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Dalam hal pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri . . . Read more