Dalam pelaksanaan manajemennya, puskesmas dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Pada peraturan ini, ruang lingkup pedoman manajemen puskesmas meliputi perencanaan; penggerakan dan pelaksanaan; pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja; dan dukungan dinas kesehatan kabupaten/ kota dalam manajemen puskesmas. Puskesmas merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan pemerintah daerah bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
Manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol untuk mencapai sasaran/ tujuan secara efektif dan efisien. Ruang lingkup yang pertama dalam pelaksanaan manajemen puskesmas ialah perencanaan. Proses perencanaan puskesmas akan mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari tingkat desa/ kelurahan, selanjutnya disusun pada tingkat kecamatan dan kemudian diusulkan ke dinas kesehatan kabupaten/ kota. Proses perencanaan diawali dengan penyusunan rencana lima tahunan dan dilanjutkan dengan penyusunan rencana tahunan. Tahap kedua adalah penggerakan dan pelaksanaan program/ kegiatan merupakan kegiatan lanjutan dari RPK. Dalam rangka penggerakan dan pelaksanakan program/ kegiatan, Kepala Puskesmas dapat melakukan pengorganisasian ulang petugas di Puskesmas dalam rangka penguatan dan pemantapan organisasi. Tahap ini terdiri dari lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan.
Ruang lingkup yang selanjutnya ialah pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja. Pengawasan puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan dilakukan oleh oleh puskesmas sendiri, baik oleh kepala puskesmas, tim audit internal maupun setiap penanggung jawab dan pengelola/pelaksana program. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat. Selanjutnya, dalam penilaian kinerja puskesmas yang merupakan suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan Puskesmas disediakan, serta sasaran yang dicapai sebagai penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas.
Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Tulis Komentar