posted by Syncore on December 14, 2019
Struktur anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari: Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa Layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis layanan yang diberikan kepada pasien yang berkunjung atau mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Hibah Pendapatan hibah diperoleh puskesmas dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai dengan tujuan pemberi hibah, sesuai dan selaras dengan tujuan puskesmas. Hasil kerjasama dengan pihak lain Pendapatan hasil kerjasama diperoleh puskesmas dari hasil kerjasama dengan pihak lain. APBD Pendapatan puskesmas dari APBD diperoleh dari alokasi DPA APBD untuk puskesmas . . . Read more
posted by Syncore on December 13, 2019
Pada akhir Oktober tahun 2019, tepatnya tanggal 28 – 29 lalu Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja (RSUD KK) Bandung telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 2 (dua) hari di Aula RSUD KK. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Kegiatan ini dihadiri oleh internal manajemen Rumah Sakit. Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyana Tito M. Kom., M. M . . . Read more
posted by Syncore on December 12, 2019
Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur: Satu orang pejabat Dinas; Satu orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur: Dua orang pejabat Dinas; Dua orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Satu orang tenaga ahli yang sesuai . . . Read more
posted by Syncore on December 11, 2019
  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas bagi unit pelaksana teknis. Penerapannya pun mengalami perkembangan dengan adanya perubahan-perubahan. Sistem BLUD yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 kini berubah mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Dengan adanya perubahan tersebut, para pelaku BLUD dituntut untuk dapat menyesuaikan diri. Salah satu perubahannya adalah penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA merupakan susunan penganggaran dalam 1 (satu) tahun anggaran yang wajib disusun oleh unit pelaksana teknis yang menerapkan BLUD.   Adapun perubahan mendasar dalam penyusunan RBA sesuai dengan peraturan yang baru terdapat pada komponennya. . . . Read more
posted by Syncore on December 10, 2019
Pada awal November tahun 2019, tepatnya tanggal 4 – 6 lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 3 (tiga) hari di Hotel Zurich Balikpapan. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPKAD, BP4D, 2 Rumah Sakit Pratama, dan 6 Puskesmas.   Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyanan . . . Read more
posted by Syncore on December 9, 2019
ngan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya. Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Unit Pelaksana Teknis. Pemimpin BLUD bertindak selakuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa . . . Read more
posted by Syncore on December 7, 2019
LAK pada Badan Layanan Umum Daerah menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan: Aktivitas operasi Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan Pendapatan BLUD lainnya. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: Pembayaran Pegawai; Pembayaran Barang; Pembayaran Bunga; dan Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa Aktivitas Investasi Adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk: perolehan dan pelepasan . . . Read more
posted by Syncore on December 6, 2019
Penyesuaian dilakukan pada akhir periode akuntansi untuk mnejurnal transaksi yang belum ada atau belum tercatat dalam transaksi harian. Hal ini bisa dilakukan untuk mereview transaksi pada akhir periode akuntansi. Tujuan jurnal penyesuaian adalah agar dapat menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan keadaan sebenarnya. Sehingga akan menunjukkan ketepatan pada nilai pendapatan dan belanja yang harus diakui dalam penentuan surplus/ defisit dan ekuitas dalam laporan keuangan. Berikut ini adalah beberapa jurnal penyesuaian akhir periode: Pengakuan penyusutan Aset tetap Sebenarnya terdapat beberapa metode penyusutan aset tetap yang bisa diterapkan. Namun pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) metode yang sering dilakukan adalah metode garis lurus. Metode ini merupakan . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2019
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sektor yang esensial, dimana pada bagian ini terdapat peluang besar bagi Organisasi untuk melakukan penghematan biaya dengan tidak mengurangi kualitas barang/jasa yang di butuhkan. Disisi lain sektor ini juga dapat menjadi sumber kebocoran anggaran jika tidak dilakukan dengan baik dan tersistimatis. Salahsatu bagian yang penting dalam pengadaan adalah pada sektor Pemilihan/Pencarian Penyedia, dimana penyedia jika keliru dalam menentukannya, maka dapat menghasilkan Barang/Jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Instansi yang efektif dan efisien, senantiasa akan memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Di era kompetisi bisnis dewasa ini, pengelolaan Penyedia (vendor) menjadi sangat signifikan. Untuk pengadaan pada . . . Read more
posted by Syncore on December 4, 2019
Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dana kapitasi dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan dan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sisa alokasi dana kapitasi digunakan untuk dukungan biaya operasional sebesar 40%. Penggunaan untuk dukungan biaya operasional mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, kegiatan operasional  untuk mencapai target dibidang upaya kesehatan perorangan dan besaar tunjangan yang . . . Read more