posted by Syncore on January 20, 2020
Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan. Payung hukumnya sangat jelas baik ditingkat undang-undang, yaitu undang-undang APBD, peraturan presiden maupun setingkat peraturan Menteri Keuangan. Beberapa alasan bagi pengguna anggaran untuk melakukan revisi anggaran yaitu 1) tenggang  waktu antara proses perencanaan anggaran dengan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama sekitar satu  tahun. Sehingga Sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan. Alasan yang selanjutnya, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Misalnya saja . . . Read more
posted by Syncore on January 18, 2020
Sistem Akuntansi SKPD a. Pencatatan Anggaran pada SKPD Pencatatan anggaran pada SKPD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan SAL. Estimasi perubahan SAL ini merupakan akun perantara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. b. Akuntansi Pendapatan SKPD 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah: PPKD Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) 2). Langkah-Langkah Teknis Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD disajikan sebagai berikut : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Langkah-langkah teknis SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selain . . . Read more
posted by Syncore on January 17, 2020
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan, menggunakan system pembiayaan Kapitasi di Faskes Tingkat Pertama. Sistem pembayaran kapitasi adalah system pembayaran yang dilaksanakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama khususnya Pelayanan Rawat Jalan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di Faskes tersebut dikalikan dengan besaran Kapitasi per jiwa. System pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan wajib membayarkan Kapitasi kepada Fasilitas . . . Read more
posted by Syncore on January 16, 2020
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),  Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014 mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai Pasal 2 . . . Read more
posted by Syncore on January 2, 2020
  Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dokumen yang wajib disusun oleh Puskesmas. Selain sebagai syarat administratif pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SPM juga berfungsi sebagai patokan dalam menjalankan setiap layanan yang ada di Puskesmas. Berdasarkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa langkah dalam penyusunan SPM, antara lain: Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada di wilayah kerja puskesmas. Jenis pelayanan tersebut mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE . . . Read more
posted by Syncore on January 3, 2020
Akhir November lalu, RSUD Kayuagung mengikuti pelatihan mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua hari) di Meravi, Yogyakarta. Dilatarbelakangi oleh tuntutan akreditasi yang memang harus ada agar manajemen RSUD dapat berjalan dengan baik, saat ini RSUD Kayuagung membutuhkan SPI yang dapat diterapkan di RSUD. Materi mengenai SPI diberikan oleh Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ak., CA; Andri Yandono, S.E., M.M.; dan Surya Niti Hapsara, S.E.   Pokok Bahasan selama pelatihan SPI meliputi: Pengelolaan keuangan BLUD & Tupoksi SPI Kompetensi dan Ruang Lingkup Pekerjaan SPI Pedoman Audit Intenral dan Perencanaan Tahunan Program Audit dan Teknik Pemeriksaan Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan Temuan Prosedur Review Lap Keuangan Analis . . . Read more
posted by Syncore on January 6, 2020
Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas dan transaksi pengeluaran kas (akan dipaparkan dalam artikel “Akuntansi Transaksi Pengeluaran Kas BLUD”). Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD. Transaksi penerimaan kas dapat berupa: Transaksi Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan yang masuk ke Rekening Penerimaan BLUD dan menambah Pendapatan dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Badan Layanan . . . Read more
posted by Syncore on January 8, 2020
Paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa “Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar”. Selama ini sering ditemui beberapa pendapat yang mengasumsikan bahwa akuntansi berbasis akrual berhubungan dengan pencatatan pendapatan saja, sehingga apabila kita belum mengakui adanya piutang maka akuntansi kita belum akrual. Namun sebenarnya akuntansi berbasis akrual tidak hanya berfokus pada pencatatan pendapatan saja namun juga atas semua transaksi lain yang dilakukan oleh suatu entitas, misalnya pencatatan transaksi beban. Berdasarkan basis akrual . . . Read more
posted by Syncore on January 9, 2020
Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai  berikut : laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, . . . Read more
posted by Syncore on January 10, 2020
Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan Sesuai Kemenkes No. 1981 tahun 2010 aset tetap dicatat dengan model biaya. Pada awal pengakuannya, aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar harga beli aset dikurangi potongan-potongan pembelian ditambah biaya-biaya dikeluarkan untuk memperoleh aset . . . Read more