Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan. Payung hukumnya sangat jelas baik ditingkat undang-undang, yaitu undang-undang APBD, peraturan presiden maupun setingkat peraturan Menteri Keuangan. Beberapa alasan bagi pengguna anggaran untuk melakukan revisi anggaran yaitu 1) tenggang waktu antara proses perencanaan anggaran dengan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama sekitar satu tahun. Sehingga Sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan. Alasan yang selanjutnya, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Misalnya saja . . . Read more