Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sektor yang esensial, dimana pada bagian ini terdapat peluang besar bagi Organisasi untuk melakukan penghematan biaya dengan tidak mengurangi kualitas barang/jasa yang di butuhkan. Disisi lain sektor ini juga dapat menjadi sumber kebocoran anggaran jika tidak dilakukan dengan baik dan tersistimatis.
Salahsatu bagian yang penting dalam pengadaan adalah pada sektor Pemilihan/Pencarian Penyedia, dimana penyedia jika keliru dalam menentukannya, maka dapat menghasilkan Barang/Jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Instansi yang efektif dan efisien, senantiasa akan memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Di era kompetisi bisnis dewasa ini, pengelolaan Penyedia (vendor) menjadi sangat signifikan.
Untuk pengadaan pada sektor BUMN, BUMD, BLU dan BLUD memiliki karakteristik tersendiri, hal ini terkait dengan tujuan organisasi yakni Pelayanan dan Peningkatan Value, sehingga pada prosesnya terdapat perbedaan dengan pengadaan pada Pemerintah. Dengan adanya tujuan tersebut maka para penyelenggara pengadaan perlu memahami proses secara lebih mendalam, sehingga mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik dalam organisasinya. Artinya pemerintah memberikan Fleksibilitas pada sektor BUMN, BUMD, BLU dan BLUD untuk membuat proses pengadaan dengan karakteristik kegiatan pada masing masing organisasi, tetapi tetap harus memiliki landasan hukum dan acuan yang tepat sehingga tetap menjaga Akuntabilitasnya.
Pasal 16 Perpres Nomor 16 tahun 2018 menyatakan bahwa peraturan pengadaan barang/jasa akan dikecualikan terhadap: 1. Pengadaan Barang/Jasa pada BLU, 2. Pengadaaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, 3. Pengadaaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang sudah mapan, dan pengadaan barang/jasa yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut diharapkan BLU/BLUD mulai melakukan asesmen (penilaian diri) terhadap kebutuhan tata kelola pengadaaan terbaik untuk diterapkan. Yang mana harus disesuaikan dengan jumlah pendapatan yang diterima. Juga pola belaanja dipengaruhi oleh alokasi belanja BLU/BLUD yang fluktuatif dan tidak rigrid. Selain itu proses bisnis dalam pelayanan kesehatan juga sangat tergantung pada pola penyakit, pola kasus, atau pola tindakan/layanan yang dilaksanakan dilayanan publik.
Tulis Komentar