posted by Syncore on November 2, 2019
Menurut Buletin Teknis 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir, dana bergulir merupaka dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Dana bergulir tersebut harus diakui pengeluarannya oleh pemerintah sebagai pengeluaran pembiayaan. Sesuai dengan karakteristik dana bergulir, penyaluran dana bergulir sebaiknya dilaksanakan oleh satker yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) karena dapat mengelola kas sehiingga dana bergulir yang ditaih dapat kembali secara langsung digulirkan kepada masyarakat tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. BLU/BLUD tersebut harus merupakan satker . . . Read more
posted by Syncore on December 26, 2019
Tugas dewan pengawas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola yang dibentuk oleh Kepala Daerah.Dewan Pengawas terdiri dari: Pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD jumlah 1 orang atau 2 orang.Pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan Keuda jumlah 1 orang atau 2 orangtenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD jumlah 1 orangTenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas dan fungsi kegiatan dan layanan BLUD. Anggota dewan pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas. Pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan setelah pejabat pengelola diangkatTugas dewan pengawasPenilaian kinerja keuangan, diukur paling sedikit: Memperoleh hasil usaha atau . . . Read more
posted by Syncore on December 24, 2019
Basis akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas digunakan untuk Terima Pendapatan diakui pada saat kas di terima di rekening BLUD Belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening BLUD/Kas BLUD Pembiayaan diakui saat ada kas masuk/keluar dari rekening BLUD yang bisa berasal dari Hutang, SILPA dan Investasi. Komponen Laporan Keuangan, menurut PP 71 laporan keuangan yang disusun oleh Pemda adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan . . . Read more
posted by Syncore on April 6, 2020
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutkan disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola penglolaan keuangan sebagai pengecualian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, dalam praktek bisnis yang sehat. Pejabat BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis dengan memiliki kompetensi dan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelolaan BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan . . . Read more
posted by Syncore on December 23, 2019
Pasal 39 dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain : kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang; prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi; pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian; dan pengelolaan sumber daya manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah bertujuan antara lain . . . Read more
posted by Syncore on December 20, 2019
Dalam keberjalananannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ada beberapa aturan yang harus ditetapkan oleh kepala daerah untuk mendukung BLUD agar dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat dengan maksud untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Adapun peraturan yang perlu dibuat menurut Permendagri 79 Tahun 2018 diantaranya adalah sebagai berikut: Pasal 4 : Peraturan Kepala Daerah tentang Sumber Daya Manusia Pasal 22 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pembina dan Pengawas Pasal 24 : Peraturan . . . Read more
posted by Syncore on December 19, 2019
Audit merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi dengan kriteria yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99 ayat 7 telah menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Hal ini sesuai dengan syarat yang telah diajukan sebelum suatu Unit Pelaksana Teknis terbentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah yaitu pada pernyatan bersecia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemeriksa eksternal pemerintah yang ditunjuk dan bertindak sebagai auditor eksternal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK . . . Read more
posted by Syncore on December 18, 2019
Ada dua tahap untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu pra dan pasca. Pra merupakan tahap dimana suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan dibentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sedangkan pasca merupakan tahap dimana suatu UPT sudah ditetapkan menjadi BLUD. Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh suatu UPT apabila ingin ditetapkan menjadi BLUD yaitu siap meningkatkan kinerja, standar pelayanan minimal, pola tata kelola, rencana strategis, laporan keuangan pokok serta siap diaudit. Keenam hal ini harus dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan dinilai oleh Tim Penilai yang telah dibentuk untuk menentukan apakah UPT tersebut dapat menjadi BLUD atau . . . Read more
posted by Syncore on December 17, 2019
Adanya beberapa unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun belum ditetapkan menjadi suatu Badan Layanan Umum Daerah menimbulkan pertanyaan bagi kami mengapa dan bagaimana kendala yang dihadapi. Umumnya, beberapa permasalahan tersebut kami rangkum menjadi empat poin utama diantaranya: kurangnya pemahaman pegawai tentang BLUD; keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai bidang administrasi keuangan terutama untuk unit pelaksana teknis dinas/badan daerah pada bidang kesehatan, contohnya puskesmas; keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah; dan regulasi pendukung pelaksanaan BLUD yang belum tersusun. Adapun beberapa alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan adalah: melakukan diklat atau pelatihan terkait pengelolaan BLUD bagi pegawai unit . . . Read more
posted by Syncore on December 16, 2019
Tata kelola merupakan peraturan internal unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata kelola dimaksud untuk mengatur hubungan antar organ dalam unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan sebagai UPT yang menerapkan BLUD yaitu kepala OPD, Pemerintah DaeĀ  rah, Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Unsur-unsur yang dimuat dalam penerapan tata kelola antara lain yaitu kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan tata kelola pada Badan Layanan Umum Daerah ada tujuannya. Tujuan tersebut diantaranya adalah: Memaksimalkan . . . Read more