posted by Syncore on December 9, 2019
  1. ngan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;
  2. Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah;
  4. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Fungsi Pemimpin BLUD

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Unit Pelaksana Teknis. Pemimpin BLUD bertindak selakuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang Unit Pelaksana Teknis.

Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang.

Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD:

  1. Diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
  2. Bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
  3. Diangkat dari pegawai negeri sipil d an/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Pemimpin BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
  5. Pemimpin BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabaran paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun.

Tulis Komentar