posted by Syncore on October 23, 2019
Salah satu syarat pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dengan memenuhi syarat administratif. Syarat administratif tersebut meliputi: Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja; Standar pelayanan minimal (SPM); Pola tata kelola; Laporan keuangan pokok; Rencana strategis (renstra); Surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Artikel kali ini akan membahas mengenai cara penyusunan standar pelayanan minimal atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPM. SPM adalah batas paling sedikit (minimum) atas pelayanan yang diberikan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kepada masyarakat. Penyusunan SPM untuk bidang kesehatan telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 4 tahun 2019 tentang SPM. Sementara untuk UPTD selain bidang kesehatan, penyusunan SPM secara garis besar adalah: Membuat . . . Read more
posted by Syncore on October 15, 2019
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum Daerah digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran BLUD dikonsolidasikan ke dalam Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLUD, Laporan Realisasi Anggaran konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format Laporan Realisasi Anggaran BLUD karena unsur Laporan Realisasi Anggaran entitas tersebut hanya terdiri dari pendapatan dan belanja, tidak mempunyai unsur surplus/defisit dan SiLPA. Laporan Arus Kas BLUD dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunya fungsi perbendaharaan umum. . . . Read more
posted by Syncore on October 14, 2019
SKPD/Unit Kerja, BLUD dan BUMD/Perusda memiliki dasar peraturan sendiri terkait dengan pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk SKPD/Unit Kerja, menggunakan perpres pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk BLUD, tidak mengacu pada perpres pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan untuk BUMD/Perusda diatur sendiri terkait peraturannya. BLUD tidak mengacu pada perUU-an karena itu merupakan bagian dari fleksibilitas BLUD terkait Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini tertuang dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Ayat 2 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah ketentuannya diatur dalam peraturan Kepala Daaerah. Pengadaan Barang dan/atau jasa untuk BLUD juga diatur dalam Permendagri 79 Tahun 2018. . . . Read more
posted by Syncore on October 1, 2019
Rencana Bisnis dan Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Dalam keberjalanannya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas untuk menggeser anggaran belanja yang telah dibuat di awal tahun. Berdasarkan pasal 61 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pagu anggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah 3 (tiga) jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang . . . Read more
posted by Syncore on November 6, 2019
Badan Layanan Umum daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Status Badan Layanan Umum (BLUD) akan diterima setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penetapan BLUD oleh Kepala Daerah setelah dilakukannya penilaian selama paling lama 3 (tiga)  bulan oleh tim penilai. Setelah dikeluarkannya SK penetapan BLUD maka UPT / badan daerah diwajibkan melakukan pengelolaan keuangan dengan ketentuan Badan Layanan Umum Daerah yang berlaku. Pada pelaksanaannya jika ditemukan beberapa ketentuan yang mengharuskan pencabutan penerapan BLUD dilakukan maka Kepala SKPD dapat . . . Read more
posted by Syncore on November 5, 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no 79 tahun 2018 terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi: surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD   pola tata kelola Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis . . . Read more
posted by Syncore on November 4, 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Persyaratan substantif akan Terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalarn menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan : (a) penyediaan barang dan / atau jasa layanan umum (tidak termasuk penyedieran jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan). Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam . . . Read more
posted by Syncore on November 1, 2019
Pengertian dana bergulir menurut Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 yaitu merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah; dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD dan/atau laporan keuangan; dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah dan selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir); serta . . . Read more
posted by Syncore on October 31, 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Tata Cara Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Pengertiannya secara umum Pengusaha Kena Pajak adalah yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pengusaha Kena Pajak . . . Read more
posted by Syncore on October 30, 2019
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 telah menjelaskan bahwa untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Undang undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Namun, sesuai dengan perkembangan keadaan, dirasakan perlu dilakukan revisi PP tersebut untuk memberikan peluang kerjasama yang lebih luas dalam berinvestasi dengan menambah bentuk investasi pemerintah. Selanjutnya, sebagai hasil revisi tersebut telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah pada tanggal 4 Pebruari 2008. Sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan . . . Read more