Salah satu syarat pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dengan memenuhi syarat administratif. Syarat administratif tersebut meliputi:
Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja;
Standar pelayanan minimal (SPM);
Pola tata kelola;
Laporan keuangan pokok;
Rencana strategis (renstra);
Surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Artikel kali ini akan membahas mengenai cara penyusunan standar pelayanan minimal atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPM. SPM adalah batas paling sedikit (minimum) atas pelayanan yang diberikan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kepada masyarakat. Penyusunan SPM untuk bidang kesehatan telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 4 tahun 2019 tentang SPM. Sementara untuk UPTD selain bidang kesehatan, penyusunan SPM secara garis besar adalah:
Membuat . . . Read more