Struktur anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari:
- Pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD terdiri dari:
- Jasa Layanan
Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis layanan yang diberikan kepada pasien yang berkunjung atau mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
- Hibah
Pendapatan hibah diperoleh puskesmas dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai dengan tujuan pemberi hibah, sesuai dan selaras dengan tujuan puskesmas.
- Hasil kerjasama dengan pihak lain
Pendapatan hasil kerjasama diperoleh puskesmas dari hasil kerjasama dengan pihak lain.
- APBD
Pendapatan puskesmas dari APBD diperoleh dari alokasi DPA APBD untuk puskesmas seperti anggaran oeprasional puskesmas serta honor subsidi dan non subsidi puskesmas.
- Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Pendapatan lain-lain yang sah meliputi:
- Jasa giro;
- Pendapatan bunga;
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
- Komisi;
- Investasi;
- Pengembangan usaha.
- Belanja BLUD
Belanja BLUD puskesmas terdiri dari:
- Belanja Operasi
Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk menjalankan tugas dan fungsi meliputi:
- Belanja pegawai;
- Belanja barang dan jasa;
- Belanaj bunga dan belanja lainnya.
- Belanja Modal
Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan puskesmas.
- Pembiayaan BLUD
Pembiayaan BLUD puskesmas adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kemabali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya.
Jenis pembiayaan meliputi:
- Penerimaan pembiayaan
Penerimaan pembiayaan puskesmas meliputi:
- Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
- Divestasi
- Peneriimaan utang/pinjaman
- Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan meliputi:
- Investasi;
- Pembauaran pokok utang/pinjaman.
Tulis Komentar