posted by Syncore on December 16, 2019

Tata kelola merupakan peraturan internal unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata kelola dimaksud untuk mengatur hubungan antar organ dalam unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan sebagai UPT yang menerapkan BLUD yaitu kepala OPD, Pemerintah Dae  rah, Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Unsur-unsur yang dimuat dalam penerapan tata kelola antara lain yaitu kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan tata kelola pada Badan Layanan Umum Daerah ada tujuannya. Tujuan tersebut diantaranya adalah:

  1. Memaksimalkan nilai (value) dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan indenpensi, agar memiliki daya saing yang kuat
  2. Mendorong pengelolaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ-organ unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan
  3. Mendorong agar organ unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggungjawab sosial terhadap stakeholder
  4. Meningkatkan kontribusi unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan umum

Tulis Komentar