Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka Puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPT Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD.
SPM diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan. Puskesmas mengemban tugas sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam penyusunan SPM, diharapkan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga Puskesmas . . . Read more