posted by Syncore on December 18, 2019

Ada dua tahap untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu pra dan pasca. Pra merupakan tahap dimana suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan dibentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sedangkan pasca merupakan tahap dimana suatu UPT sudah ditetapkan menjadi BLUD. Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh suatu UPT apabila ingin ditetapkan menjadi BLUD yaitu siap meningkatkan kinerja, standar pelayanan minimal, pola tata kelola, rencana strategis, laporan keuangan pokok serta siap diaudit. Keenam hal ini harus dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan dinilai oleh Tim Penilai yang telah dibentuk untuk menentukan apakah UPT tersebut dapat menjadi BLUD atau tidak. Adapun kriteria penilaian bahwa suatu UPT dapat ditetapkan menjadi BLUD adalah apabila memenuhi nilai 80 atau lebih. Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri yang tertulis di SE Mendagri 981/1011/SJ Tahun 2019. Apabila suatu UPT telah berhasil ditetapkan menjadi BLUD maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk pasca BLUD yaitu membuat dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang biasa disingkat dengan RBA. Selain RBA, yang harus dilakukan BLUD adalah menyusun laporan keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kemudian membentuk dewan pengawas dan satuan pengendalian internal dengan ketentuan tertentu, membuat standar operasional (SOP), serta membuat kebijakan terkait remunerasi dan tarif. Beberapa peraturan kepala daerah juga diperlukan untuk menunjang proses pra dan pasca BLUD tersebut.

Tulis Komentar