Tugas dewan pengawas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola yang dibentuk oleh Kepala Daerah.
Dewan Pengawas terdiri dari:
- Pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD jumlah 1 orang atau 2 orang.
- Pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan Keuda jumlah 1 orang atau 2 orang
- tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD jumlah 1 orang
Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas dan fungsi kegiatan dan layanan BLUD. Anggota dewan pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas. Pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan setelah pejabat pengelola diangkat
Tugas dewan pengawas
Penilaian kinerja keuangan, diukur paling sedikit:
- Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);
- Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);
- Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas) dan
Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran
Penilaian kinerja non keuangan, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran dan pertumbuhan.
Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah, secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Masa dewan pengawas adalah 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa, maksimal berusia 60 tahun. Untuk tenaga ahli dalam hal batas usia paling tinggi 60 tahun dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pemberhentian Dewan Pengawas oleh Kepala Daerah karena: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, diberhentikan sewaktu-waktu.
Kepala daerah dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksana tugas Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA.
Pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan oleh pembina dan pengawas yang akan diatur dengan peraturan kepala daerah, dengan berkoordinasi dengan Menteri. Dalam membina dan menjaga implementasi kebijakan BLUD di daerah, Pemda wajib melaporkan BLUD daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuda.
Tulis Komentar