Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan. Payung hukumnya sangat jelas baik ditingkat undang-undang, yaitu undang-undang APBD, peraturan presiden maupun setingkat peraturan Menteri Keuangan. Beberapa alasan bagi pengguna anggaran untuk melakukan revisi anggaran yaitu 1) tenggang waktu antara proses perencanaan anggaran dengan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama sekitar satu tahun. Sehingga Sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan. Alasan yang selanjutnya, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Misalnya saja ketika terjadi pergantian kabinet atau pergantian kepala Negara, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di Negara kita. Kemungkinan yang lain, ketika kita melakukan revisi anggaran, karena adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya saja, semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Alasan yang terakhir, adanya perubahan atau penetapan kebijakan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan, contoh : penghematan anggaran, penerapan reward and punishment, atau APBD Perubahan.
BLUD sendiri mengajukan RBA kepada Menteri/pimpinan BLUD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA atau sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran BLUD. Kemudian RBA BLUD yang telah disetujui oleh pemimpin BLUD diajukan kepada Dinas sebagai bagian RKA atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Sedangkan Pergeseran Anggaran pada program, kegiatan, dan jenis belanja dilakukan dengan mengajukan rencana perubahan anggaran kepada Bupati sesuai dengan mekanisme perubahan APBD. Pergeseran anggaran pada obyek belanja dilakukan oleh pemimpin BLUD. Pergeseran anggaran pada obyek belanja dilakukan dengan persetujuan Kepala SKPD atas usulan Pemimpin Unit Kerja BLUD dan disahkan oleh PPKD. Pergeseran Anggaran pada rincian obyek belanja dilakukan Pemimpin Unit Kerja BLUD dengan persetujuan Kepala SKPD.
Tulis Komentar