Satuan Pengawas internal (SPI) sesuai Permendagri 79 tahun 2018 dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. SPI ini berkedudukan langsung di bawah pemimpin dan untuk membantu pemimpin dalam pengawasan internal.
SPI dibentuk dengan mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, dan volume dan/ atau jangkauan pelayanan. Tugasnya untuk membantu manajemen dalam pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tugas-tugas tersebut dilakukan dengan menjalankan audit internal.
SPI adalah unit internal yang bersifat independen . . . Read more