Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Agar unit pelaksana dinas/ badan daerah dapat mempunyai fleksilibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya maka perlu memenuhi persyaratan yang meliputi :
Substantif
Teknis
Administratif
Persyaratan substantif dan teknis sudah jelas dimiliki oleh Unit Pelaksana Dinas/ Badan Daerah, sehingga syarat yang perlu diperhatikan adalah peryaratan administratif. Persyaratan administratif yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 antara lain:
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
Surat pernyataan kesanggunapan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani . . . Read more