Puskesmas yang telah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD salah satunya yaitu dengan menyusun Laporan Keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal itu sesuai dengan yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Lapoan keuangan SAP yang dimaksud terdiri dari 7 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tata cara penyajian dan format masing-masing laporan dapat berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan . . . Read more