posted by Syncore on September 20, 2018
Puskesmas Lubuk Batang dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang menyiapkan diri untuk menjadi BLUD. Langkah pertama yang ditempuh dalam persiapan penerapan BLUD ini adalah dengan mengikuti workshop persiapan penerapan BLUD Bersama Syncore Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman menganai BLUD. Workshop diikuti oleh Kapala Puskesmas dan jajarannya selama dua hari di Hotel Yellow Star Ambarukmo Yogyakarta. Workshop berlagsung pada hari senin dan selasa, 6-7 Agustus 2018 Pukul 08.30 sampai dengan 20.00 WIB. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai . . . Read more
posted by Syncore on September 15, 2018
 Prinsip transparansi dalam pelaporan keuangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua entitas pelaporan keuangan. Termasuk salah satunya adalah BLUD. Dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 31 disebutkan bahwa salah satu prinsip tata kelola yang harus dianut BLUD adalah transparansi. Berikutnya pada Pasal 33 disebutkan bahwa transparansi yang dimaksud adalah asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.BLUD dalam perannya sebagai salah satu unit pelayanan publik harus menerapkan prinsip transparansi yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan tanggungjawab unit sektor publik tidak hanya kepada stakeholder saja, namun juga langsung . . . Read more
posted by Syncore on September 15, 2018
Puskesmas yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daereah atau disingkat PPK-BLUD perlu persyaratan administratif, salah satunya adalah membuat dokumen rencana strategis bisnis. Rencana Strategis bisnis atau disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Rencana Strategis Bisnis mencakup antara lain : Pernyataan visi Pernyataan misi Program strategis Pengukuran kinerja Rencana pencapaian lima tahunan Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggungjawab program, dan prosedur pelaksanaan program. Proyeksi keuangan lima tahunan Renstra Bisnis BLUD dan kelima syarat . . . Read more
posted by Syncore on September 13, 2018
 Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Di Indonesia, yang bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah memiliki wewenang antara lain untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; dan melakukan pelaksanaan APBD. APBD dalam satu tahun anggaran meliputi hak pemerintahan daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan penerimaan yang perlu . . . Read more
posted by Syncore on September 13, 2018
Pada peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Adanya fleksibilitas yang diberikan serta tuntutan peningkatan pelayanan publik, penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat. Penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Penilai. Pedoman yang dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam . . . Read more
posted by Syncore on September 10, 2018
 Sistem kepegawaian yang diterapkan setelah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dituangkan dalam dokumen Pola Tata Kelola. Struktur organisasi dijelaskan pada draf Peraturan Kepala Daerah yang diajukan beserta dengan lampiran struktur organisasi dan Standar Operasional Prosedur yang diterapkan di puskesmas BLUD. Struktur organisasi yang dilampirkan memuat susunan pejabat puskesmas sebelum dan sesudah menjadi BLUD. Sebelum diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, organisasi puskesmas antara lain terdiri atas Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), dan Penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Setelah puskesmas . . . Read more
posted by Syncore on September 10, 2018
Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat pegawai non pns; (e) Boleh melakukan pinjaman; (f) Penetapan tarif layanan (dengan peraturan kepala daerah); (g) Pengadaan barang dan jasa (dapat sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari Perpres 54 atau Perpres 70, diatur dengan peraturan kepala daerah) -> Perpres Nomor 16 tahun 2018 pengadaan barang dan . . . Read more
posted by Syncore on September 7, 2018
Pengolahan data yang akurat sangat dibutuhkan di berbagai instansi salah satunya untuk data mengenai akuntansi dan keuangan. Informasi ini digunakan oleh para stakeholder untuk pengambilan keputusan. Hal ini juga berlaku dalam pemerintahan, proses pengolahan data akuntansi juga diperlukan dalam pemerintahan. Sistem akuntansi pada pemerintahan harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Badan Layanan Umum selaku bagian dari instansi pemerintahan juga diwajibkan menerapkannya. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat atau disebut dengan SAPP dalam Peraturan Menteri Keuangan no 171/PMK.05/2007 disebut sebagai serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan . . . Read more
posted by Syncore on September 6, 2018
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada. masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam . . . Read more
posted by Syncore on September 5, 2018
 BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitasAsas BLUBLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan;BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.Pejabat . . . Read more