Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti yaitu dengan Permendagri 79 Tahun 2018.
Dengan munculnya Permendagri 79 Tahun 2018 ternyata ada beberapa hal yang berubah, diantaranya :
- Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu sendiri. Dimana Pengertian Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
- Tugas Pejabat Pengelola BLUD dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11.
- Persyaratan administratif :
- Rencana Strategis Bisnis berubah menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Dimana penyusunan renstra memuat mengenai rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan.
- Laporan keuangan pokok yang awalnya hanya terdiri dari LRA, Neraca, dan CaLK pada peraturan terbaru laporan keuangan terdiri atas LRA, Neraca, LO, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK.
- Struktur anggaran BLUD yang awalnya terdiri dari Pendapatan dan Biaya pada peraturan terbaru menjadi pendapatan BLUD, Belanja BLUD, dan Pembiayaan.
- Dengan adanya perubahan struktur anggaran pada poin 4 maka konsolidasian RBA pun yang awalnya hanya perlu dikonsolidasikan dengan SKPD, pada peraturan terbaru RBA dikonsolidasikan dengan SKPD dan SKPKD.
- Pendapatan BLUD yang pada peraturan sebelumnya salah satunya bersumber dari APBD/ APBN menjadi bersumber dari APBD saja.
- Belanja BLUD terdiri atas belanja operasi dan belanja modal. Pada peraturan sebelumnya belanja adalah biaya yang terdiri dari biaya operasional dan biaya non operasional.
-
RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.
Sedangkan pada peraturan sebelumnya RBA memuat kinerja tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, target kinerja, analisis dan perkiraan biaya satuan, perkiraan harga, anggaran pendapatan dan biaya, persaran persentase ambang batas, prognosa laporan keuangan, perkiraan maju, rencana pengeluaran investasi/ modal, dan ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/ APBD.
Beberapa hal yang telah diuraikan diatas adalah perubahan mendasar sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.
Tulis Komentar