Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum (BLU) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor 20 tahun 2012. Satuan Kerja yang berstatus sebagai BLU menyusun dokumen RBA dengan berpedoman pada Rencana Stategis Bisnis BLU dan Pagu anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. Disamping itu, Rencana Strategis Bisnis BLU juga harus sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga. Sedangkan yang dimaksud dengan pagu anggaran ialah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai RKA-K/L.
RBA BLU . . . Read more