posted by Syncore on November 12, 2018

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang baru saja disahkan pada bulan September 2018. Persyaratan substantif ditinjau dari terpenuhinya tugas dan fungsi UPTD/ Badan Daerah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Layanan umum dapat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang diutamakan untuk pelayanan kesehatan; pengelolaan dana khusus yang meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah, dan juga dana perumahan; serta pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu salah satunya dengan membentuk kawasan pengembangan ekonomi terpadu.

Selanjutnya, UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan teknis yaitu dengan diterapkannya pola pengelolaan keuangan BLUD, maka UPTD/ Badan Daerah harus dapat memberikan pelayanan yang lebih layak yang berupa potensi untuk penyelenggaraan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum masyarakat. Selain dari segi pelayanan, potensi juga ditinjau dari sisi kinerja keuangan yaitu adanya perkiraan rencana pengembangan yang dilihat dan perhitungan/ rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya BLUD sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan.

Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD adalah persyaratan administratif yaitu dengan menyusun dokumen yang meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit. Dokumen-dokumen yang telah disusun menjadi lampiran surat permohonan menjadi BLUD yang diajukan oleh Kepala UPTD/ Badan Daerah kepada Kepala SKPD yang kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Daerah dibantu oleh Tim Penilai melakukan penilaian terhadap permohonan dan dokumen yang diajukan oleh UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah berdasarkan hasil penilaian dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Sumber : 

http://blud.co.id/wp/2018/11/menjadi-blud-berdasarkan-permendari-79-tahun-2018/

Tulis Komentar