posted by Syncore on November 27, 2018

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Agar unit pelaksana dinas/ badan daerah dapat mempunyai fleksilibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya maka perlu memenuhi persyaratan yang meliputi :

  1. Substantif
  2. Teknis
  3. Administratif

Persyaratan substantif dan teknis sudah jelas dimiliki oleh Unit Pelaksana Dinas/ Badan Daerah, sehingga syarat yang perlu diperhatikan adalah peryaratan administratif. Persyaratan administratif yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 antara lain:

  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
    Surat pernyataan kesanggunapan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Format surat dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 54-55.
  2. Pola tata kelola

    Pola Tata kelola ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat kelembangaan, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia

  3. Renstra

    Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan Renstra memuat:

    1. Rencana pengembangan layanan
    2. Strategis dan arah kebijakan
    3. Rencana program dan kegiatan
    4. Rencana keuangan
  4. Standar pelayanan minimal
    Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan
    Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan prognosis/ proyeksi keruangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional yang disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diatudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
    Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Apabila laporan audit terakhir belum tersedia, maka kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Untuk format surat dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 56-57.

Keenam dokumen persyaratan diatas tersebut dibuat, diajukan dan dilengkapi dengan surat permohonan untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk Format surat permohonan dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 58.

Tulis Komentar