posted by Syncore on November 28, 2018

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam hal ini kepada pejabat pengeloal dan pegawai BLUD, komponennya meliputi :

  1. Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan
  2. Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan
  3. Insentif yaitu imabalan kerja berupa uang yang bersifat tam bahan pendapatan diluar gaji
  4. Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setalah BLUD memenuhi syarat tertentu
  5. Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan dan/ atau
  6. Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang

Remunerasi diatas diberikan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya.  Remunerasi yang diterima pejabat pengelola dan pegawai BLUD berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada remunerasi yang bersifat tambahan yaitu adanya tunjangan tetap bagi pejabat pengelola sedangkan pada pegawai BLUD tidak. Berikut tabel remunerasi yang diterima oleh pejabat pengelola dan pegawai BLUD:

No Pejabat Pengelola Pegawai BLUD
1 Bersifat tetap berupa gaji Bersifat tetap berupa gaji
2 Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi Bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi
3 Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil

Remunerasi diatas diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin. Pengaturan remunerasi dalam peraturan kepada daerah mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatuhan kewajaran, dan kinerja. Pengaturan remunerasi  dihitung berdasarkan indikator penilaian, meliputi :

  1. Pengalaman dan masa kerja
  2. Ketrampilan, ilmu pengetahuan, dan perilaku
  3. Resiko kerja
  4. Tingkat kegawatdaruratan
  5. Jabatan yang disandang
  6. Hasil/ capaian kinerja

Selain keenam indikator penilaian diatas, penetapan remunerasi bagi pemimpin mempertimbangkan faktor :

  1. Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas
  2. Pelayanan sejenis
  3. Kemampuan pendapatan
  4. Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.

Sedangkan bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin.

 

Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum

Tulis Komentar