Dokumen persyaratan administratif untuk pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terdiri dari : surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah dan diketahui oleh SKPD.
Dokumen pola tata kelola yang disusun harus memuat adanya penjelasan mengenai kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja, dan wewenang. Selain itu, dijelaskan pula mengenai prosedur kerja yang memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi; pengelompokan fungsi pelayanan dan fungsi pendukung untuk efektifitas pencapaian; dan pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dokumen selanjutnya yang perlu disusun adalah renstra yang merupakan perencanaan lima tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknis analisis bisnis. Hal itu dikarenakan, setelah menjadi BLUD, UPTD/ Badan Daerah harus dapat berpikir dengan analisis bisnis dalam menjalankan pengelolaan keuangan BLUD sehingga tujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kinerja keuangan menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif dapat tercapai. Dokumen renstra memiliki perbedaan dengan dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang dijelaskan pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis PPK BLUD. Pada peraturan ini, renstra harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan dokumennya harus memuat adanya rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan.
Berkaitan dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, UPTD/ Badan Daerah yang akan mengajukan menjadi BLUD harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi. Dokumen ini juga harus diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk mempersiapkan peningkatan dalam kinerja keuangan, UPTD/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD diharuskan untuk menyusun Laporan Keuangan sesuai sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah yang terdiri atas laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Bagi UPTD/ Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD, dokumen yang disusun berupa prognosis/ proyeksi laporan realisasi anggaran dan laporan operasional sesuai dengan perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Dokumen terakhir yang perlu disusun ialah surat audit terakhir, jika belum tersedia maka dapat digantikan dengan surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangai oleh Kepala UPTD/ Badan Daerah dan diketahui Kepala SKPD.
Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Tulis Komentar