posted by Syncore on October 6, 2018
 Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang dilakukan puskesmas selama masa anggaran yang bersangkutan. Fleksibilitas pada belanja Badan Layanan Umum Daerah yaitu belanja dapat disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas belanja hanya dapat diterapkan pada belanja yang bersumber dari pendapatan BLUD. Sedangkan belanja yang berumber dari Anggaran belanja Pendapatan dan Daerah (APBD) untuk belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan.Ambang batas merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran . . . Read more
posted by Syncore on October 2, 2018
Advokasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam pengajuan BLUD. Advokasi adalah usaha yang dilakukan secara sistematis dan teroganisir dengan tujuan mempengaruhi dan mendesak pihak pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan kebijakan publik secara bertahap. Penetapan BLUD berkaitan dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga seluruh pihak lintas sektor yang berkaitan dengan UPTD/SKPD yang akan menjadi BLUD juga harus memahami bagaimana pola pengelolaan keuangan BLUD supaya tidak menghambat jalannya penerapan fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas akan melakukan pengajuan BLUD pada akhir tahun 2018. Selain persiapan dari internal Puskesmas yang didampingi oleh Dinas Kesehatan dalam penyusunan dokumen . . . Read more
posted by Syncore on October 3, 2018
Dengan adanya peraturan pengganti Permendagri Nomor 61 tahun 2007 yaitu Permendagri Nomor 79 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang berubah terkait dengan struktur anggaran BLUD. Berikut adalah tabel perbedaan antara struktur anggaran BLUD pada Pemendagri Nomor 61 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018.PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018aPendapatanPendapatan BLUDbBiayaBelanja BLUDcPembiayaan BLUDPenjelasan lebih lanjut mengenai struktur anggaran BLUD, untuk pendapatan BLUD tetap sama yaitu bersumber dari: Jasa layanan, berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.Hibah, berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.Hasil kerjasama dengan pihak lain, . . . Read more
posted by Syncore on October 3, 2018
Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD . . . Read more
posted by Syncore on October 1, 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah disahkan sebagai pengganti Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Peraturan ini membahas mengenai BLUD secara keseluruhan, termasuk sumber daya manusia dan remunerasi yang diterapkan di BLUD. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintahan, maupun profesional lainnya. Pengangkatan profesional lainnya sebagai pejabat pengelola BLUD harus sesuai dengan . . . Read more
posted by Syncore on September 22, 2018
 Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23 E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Dalam mengajukan BLUD instansi harus menyiapkan dokumen dan surat , salah satu surat yang . . . Read more
posted by Syncore on September 20, 2018
 Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan dharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.Ciri-ciri aset tetap “used in operations” dan tidak untuk dijualDigunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunanDefinisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun. Ada bentuk fisiknya (berwujud)Pengakuan Aset Tetap Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas danBiaya perolehan aset dapat diukur secara andal.Aset tetap yang memenuhi kualifikasi diakui . . . Read more
posted by Syncore on September 20, 2018
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Meski demikian, bukan berarti BLUD diperkenankan untuk membuat laporan keuangan sendiri tanpa menggunakan acuan yang ada pada Peraturan Pemerintah. Sebagaimana SKPD, BLUD juga masih terikat dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah . . . Read more
posted by Syncore on September 20, 2018
 Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.BLUD di wajibkan . . . Read more
posted by Syncore on September 20, 2018
Faktor- yang mempengaruhi kinerja tahun berjalan: Faktor internalFaktor internal adalah kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan yang meliputi: PelayananUntuk pelayanan maka berkaitan dengan layanan yang diberikan puskesmas kepada pasien2. KeuanganKeuangan berkaitan dengan apa saja yang membantu dan menghambat dalam upaya pemberian pelayanan.3.SDMSumber daya Manusia yang ada atau mengelola puskesmas yang mendukung dan yang masih dibutuhkan.4. Sarana PrasaranaBerkaitan dengan tempat pemberian pelayanan, dan pendukungnya dalam melayan2. Faktor esternalFaktor eksternal adalah kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan.BLUD tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal sesuai . . . Read more