Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta
Tahun ini menjadi tahun spesial bagi Syncore BLUD. Bagaimana tidak? Untuk pertama kali dalam sejarah perjalanan mendampingi BLUD di Indonesia, di tahun 2023 ini lah Syncore BLUD dipercayai oleh Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk mendampingi dalam penyusunan dokumen administratif BLUD. Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta telah terbentuk sejak tahun 1972 dengan nama Laboratorium Pusat Pengkajian Masalah Perkotaan dan Lingkungan (PPMPL). Seiring dengan perkembangan dan perubahan tata kelola organisasi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, nama Laboratorium tersebut terus berubah hingga pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 Tahun 2002. Pada tahun 2002 UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan status akreditasi ISO 17025 pada tanggal 7 Februari 2002 dengan nomor akreditasi LP-126 IDN. Pada tahun 2016 tata kelola dan organisasi di Pemprov DKI Jakarta mengalami perubahan sehingga LLHD yang sebelumnya unit pelaksana teknis Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menjadi unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 398 Tahun 2016).
Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merupakan instansi teknis terkait lingkungan yang melaksanakan pelayanan publik dibidang pengambilan contoh uji lingkungan, pengujian contoh uji kualitas lingkungan secara laboratoris. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tersebut, LLHD dituntut untuk memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan produktif. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan, LLHD bermaksud menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dalam hal ini LLHD DKI Jakarta mempercayakan kepada Syncore BLUD pada penyusunan dokumen administratif BLUD, sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Adapun dokumen administrative yang perlu disusun meliputi:
- Surat Permohonan Menerapkan BLUD
- Dokumen Tata Kelola
- Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Dokumen Rencana Strategi
- Dokumen Laporan Keuangan
- Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Pendapatan
- Surat Pernyataan Bersedia Di Audit
Penyusunan dokumen ini berlangsung selama 2 bulan, dengan melibatkan tenaga ahli BLUD, tim konsultan Syncore BLUD dan tentunya pihak dari LLHD DKI Jakarta. Penyusunan ini berlangsung secara kondusif dan koordinatif untuk menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman Permendagri No.79 Tahun 2018.
Selain melakukan penyusunan, tim konsultan Syncore BLUD, juga turut berkunjung secara offline untuk memastikan kualitas dan validitas data yang dihasilkan, harapannya, dokumen yang tersusun dapat menggambarkan situasi dan kondisi dari layanan dan keuangan LLHD DKI Jakarta.
Tulis Komentar