Remunerasi merupakan salah-satu unsur yang cukup penting untuk diketahui oleh para manajer rumah sakit karena menyangkut kepentingan seluruh karyawan. Seringkali ketidakseimbangan upah, gaji atau insentif antara kelompok dokter, paramedis perawat/non perawat, tenaga adminstratif serta manajer rumah sakit menyebabkan terjadinya konflik yang berkepanjangan dan menurunnya komitmen karyawan terhadap organisasi. Karenanya perlu pemahaman mendasar bagaimana sistem remunerasi dapat dikembangkan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan logis yang berbasis pada teori, norma dan budaya organisasi rumah sakit yang bersangkutan.
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PerMenKeu No. 10/PMK.02/2006 dan Pernendagri Nomor 61 tahun 2007yang mengamanatkan bahwa Sistem Remunerasi harus ditetapkan oleh pemilik rumah sakit dalam hal ini Kepala Daerah setempat.
TUJUAN
1. Memahami tata aturan dan kebijakan Remunerasi
2. Menyusun instrument Remunerasi
MATERI
1. Corporate Grade dan Job Value
2. Indeks Kinerja Individu (IKI), Indeks Kinerja Unit (IKU) dan Penilaian Kinerja.
3. Tata Aturan Remunerasi.
4. Penetapan Pagu & Plotting Anggaran.
5. Kebijakan Remunerasi, Substansi dan Esensi Draft Pergup.
6. Review Draft Instrument Remunerasi.
7. Diskusi dan Tindak Lanjut
TEMPAT
Hotel Grage Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No.33, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271, Indonesia.
Remunerasi merupakan salah-satu unsur yang cukup penting untuk diketahui oleh para manajer rumah sakit karena menyangkut kepentingan seluruh karyawan. Seringkali ketidakseimbangan upah, gaji atau insentif antara kelompok dokter, paramedis perawat/non perawat, tenaga adminstratif serta manajer rumah sakit menyebabkan terjadinya konflik yang berkepanjangan dan menurunnya komitmen karyawan terhadap organisasi. Karenanya perlu pemahaman mendasar bagaimana sistem remunerasi dapat dikembangkan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan logis yang berbasis pada teori, norma dan budaya organisasi rumah sakit yang bersangkutan.
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Email : marketing@syncoreconsulting.com, training@syncore.co.id
DASAR HUKUM
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PerMenKeu No. 10/PMK.02/2006 dan Pernendagri Nomor 61 tahun 2007yang mengamanatkan bahwa Sistem Remunerasi harus ditetapkan oleh pemilik rumah sakit dalam hal ini Kepala Daerah setempat.
TUJUAN
1. Memahami tata aturan dan kebijakan Remunerasi
2. Menyusun instrument Remunerasi
MATERI
1. Corporate Grade dan Job Value
2. Indeks Kinerja Individu (IKI), Indeks Kinerja Unit (IKU) dan Penilaian Kinerja.
3. Tata Aturan Remunerasi.
4. Penetapan Pagu & Plotting Anggaran.
5. Kebijakan Remunerasi, Substansi dan Esensi Draft Pergup.
6. Review Draft Instrument Remunerasi.
7. Diskusi dan Tindak Lanjut
TEMPAT
Hotel Grage Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No.33, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271, Indonesia.
JADWAL PELATIHAN
Klik jadwal pelatihan disini !!!
Apabila anda tertarik untuk mengikuti pelatihan hubungi:
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Email : marketing@syncoreconsulting.com, training@syncore.co.id
Telepon : 0274 – 488599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami: www.syncore.co.id